Hingga Malam Penyidik KPK Membawa Dua Koper Dokumen

Dua koper dokumen disita dari ruang kerja Wali Kota Semarang di Balai Kota Semarang, benarkah Wali Kota Semarang menjadi tersangka?

oleh Felek Wahyu diperbarui 18 Jul 2024, 00:09 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 00:07 WIB
Semarang
Petugas membawa dua koper berisi berkas dokimen dari ruang dinas Wakil Wali Kota Semarang yang ditempati Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (17/7/2024). Foto: liputan6.com/felek wahyu 

Liputan6.com, Semarang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di komplek Balai Kota Semarang, Rabu (17/07/24). Selama 10 jam, mereka menyita dua koper besar berisi berkas-berkas dan dokumen.

Para penyidik KPK ini keluar ruangan dan tak berbicara apapun tentang kegiatannya.

Mereka dikawal tiga polisi sebagai pengamanan. Terakhir mereka keluar dari ruang Wakil Wali Kota Semarang yang selama ini ditempati oleh Wali Kota sebagai ruang kerjanya. Ruangan itu berada satu unit dengan ruang Sekretaris Daerah.

Para penyidik ini segera pergi menggunakan empat unit Toyota Innova warna hitam.

Tak ada informasi resmi dari KPK maupun Pemerintah Kota Semarang. Namun diketahui ada sejumlah pejabat yang diperiksa di Balai Kota Semarang. Diantaranya adalah Sekretaris Daerah Iswar Aminudin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Indriyasari.

Diperoleh informasi bahwa Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu juga diperiksa namun bukan di Balai Kota. Kabarnya ia diperiksa di rumah pribadinya bersama suaminya, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah.

Wali Kota Tersangka?

Sementara itu diisukan melalui berbagai platform media sosial bahwa KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka bersama suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan salah satu kontraktor bernama Rahmat U. Djangkar.

Namun kebenaran berita ini belum terverifikasi karena belum ada penjelasan resmi. 

Penggeledahan KPK ini terkait adanya fee atau gratifikasi dari para kontraktor yang mendapat proyek melalui mekanisme penunjukkan langsung. Fee tersebut diatur oleh Alwin Basri dan memanfaatkan ruang kerjanya di Komisi D DPRD Jateng.

Spekulasi yang berkembang di masyarakat, kasus ini mencuat karena Mbak Ita mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang periode mendatang. Sebelumnya kasus ini dihentikan oleh KPK menjelang Pemilu ketika Mbak Ita mengatakan tak akan maju dalam kontestasi Pilwakot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya