Tak Ada Orang Utan Raksasa, Hanya Sudut Kamera

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur memastikan tidak ada orang utan raksasa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

oleh Abdul Jalil diperbarui 20 Jul 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 23:00 WIB
Orang Utan Raksasa
Setelah diperiksa di lokasi video orang utan, dipastikan tak ada orang utan raksasa karena pohon ceri atau kersen tidak tinggi.

Liputan6.com, Samarinda - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video orang utan yang beredar di berbagai platform media sosial. Orang utan itu tampak seperti raksasa karena tingginya nyaris melewati sebuah pohon ceria atau kersen.

Video itu semakin bikin heboh karena rumah yang menjadi latar belakang tampak kecil. Tak heran banyak warganet yang menyebut sebagai orang utan raksasa.

“Jadi setelah viral, kami kemudian langsung menelusuri keberadaan orang utan tersebut baik melalui jejak digital maupun langsung ke lapangan,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ari Wibawanto, Kamis (18/7/2024).

Penelusuran digital, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kaltim bahkan sampai menemukan siapa pengunggah pertama ke media sosial, termasuk orang yang merekam. Dari penelusuran tersebut bisa dipastikan orang utan yang viral karena dianggap raksasa ini direkam di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 11 Juli 2024, kita sudah menemukan lokasi di mana ditemukannya orang utan yang viral tersebut. Kamu lakukan pengecekan di lapangan, kami juga menggali informasi dari masyarakat soal orang utan tersebut,” papar Ari.

Setelah membandingkan video viral dengan lokasi pengambilan video, BKSDA Kaltim memastikan bukan orang utan raksasa. Sudut pengambilan kamera serta tak ada pembanding ukuran yang lain sehingga seolah-olah raksasa.

“Pohon cerinya pendek, sementara rumah yang jadi latar belakang cukup jauh. Dari hasil di lapangan, pohon ceri tau kersen itu pendek, tingginya hanya setinggi orang dewasa,” katanya.

Sudut kamera saat pengambilan video memberikan pengaruh banyak sehingga terkesan sangat besar. BKSDA Kaltim juga menyebut kawasan tersebut merupakan ruang jelajah orang utan dan dekat dengan kawasan hutan.

“Terkait dengan apakah itu bentuknya raksasa, kita pastikan ukuran orang utan normal dengan tinggi antara 1,5 hingga 1,7 meter. Postur tubuhnya pun normal seperti orang utan jantan lainnya,” kata Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Orang Utan Jantan

Orang utan Arsari
Salah satu orang utan jantan dewasa di Pusat Suaka Orangutan Arsari (PSO-ARSARI) yang dipersiapkan untuk kembali ke hutan meski dalam bentuk enclosure.

Setelah memastikan lokasi dan keberadaan orang utan, BKSDA Kaltim kemudian berupaya menelusuri orang utan tersebut. Hasilnya, orang utan ini merupakan orang utan jantan dan telah dewasa.

“Kondisinya cukup baik dan cukup sehat, sehingga tidak perlu dilakukan rescue (penyelamatan). Orang utan ini hanya sesekali melintas untuk mengambil buah ceri karena di dekat lokasi tersebut ada kawasan hutan,” kata Ari Wibawanto.

Karena merupakan orang utan jantan dewasa, sambung Ari, sehingga daya jelajahnya cukup luas dan lebih banyak berkelana. Dia juga tidak menampik jika tidak jauh dari kawasan tersebut ada pertambangan batu bara.

“Tidak berdekatan secara langsung dengan pertambangan. Apakah orang utan di kawasan itu berdampak, perlu dikaji lagi,” ujar Ari.

Senior Drill and Blast Engineer PT Kaltim Prima Coal, Kiagus Mirwan, juga memastikan orang utan tersebut tidak sangat besar. Pihaknya juga ikut melakukan pengecekan bersama BKSDA Kaltim.

“Tim BKSDA sudah melakukan pengecekan bersama ke Lokasi. Untuk narasi dalam berita orang utan setinggi rumah itu tidak benar,” kata Kiagus.

Dalam melaksanakan aktivitas pertambangan, Kiagus menjamin PT Kaltim Prima Coal tidak asal membuka area untuk ditambang. Ada pertimbangan lain termasuk perkembangan reklamasi pada kawasan yang sudah ditambang.

“Konsep pembukaan lahan pada APL tidak dilakukan secara sporadic. Perusahaan akan membuka area sesuai peruntukkan saja, ditambah progress reklamasi sebagai kewajiban terus dilakukan,” tambah Kiagus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya