Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Periksa Psikologi 3 Tersangka

Tim Psikologi Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu. Pemeriksaan terhadap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, RAS, dan YT, dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Jul 2024, 16:21 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 16:20 WIB
Rumah Wartawan di Karo Terbakar
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.30 WIB

Liputan6.com, Medan Tim Psikologi Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu. Pemeriksaan terhadap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, RAS, dan YT, dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan psikologi ketiga tersangka bertujuan untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban.

"Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik, yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi," kata Hadi, Kamis (18/7/2024).

Diterangkannya pemeriksaan psikologi, biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi, maupun korban tindak pidana.

"Pemeriksaan psikologi didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana," jelasnya.

Disebutkan Hadi, metode dilakukan selama pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan data-data diperlukan, antara lain wawancara, observasi, dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain para tersangka.

Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup, dokumen-dokumen, keterangan, saksi-saksi, korban, sumber lain, serta tes psikologi apabila dilakukan.

"Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi atau LHPP nantinya disampaikan kepada penyidik untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pernah Dihukum Kasus Pembunuhan

Bebas Ginting alias Bulang
Bebas Ginting alias Bulang

Terungkap, Bebas Ginting alias Bulang, tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan pada 1982.

Saat itu, Bebas Ginting dihukum penjara dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting. Vonis dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan, Rico Sampurna Pasaribu, dan keluarganya, Bebas Ginting merupakan orang yang menyuruh dan memberikan sejumlah uang kepada 2 tersangka lainnya, RAS dan YT.

Pada peristiwa yang terjadi Kamis, 27 Juni 2024, dini hari WIB, Rico Sampurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), tewas terbakar di rumah mereka, Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

"BS ini pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Dia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, 16 Juli 2024.


Kronologi Pembunuhan

Tersangka pembakaran rumah wartawan
Tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo dihadirkan dalam Konferensi Pers yag dipimpin Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Mapolres Karo, Senin (8/6/2024)

Diceritakan Hadi, pembunuhan yang dilakukan Bebas Ginting terhadap Rusdi terjadi pada Rabu, 16 Juli 1982. Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang Bebas untuk memuat barang di Motor N.P, Kompleks Tigabaru, Kabanjahe.

Bebas Ginting bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana. Tidak terima dilarang korban, Bebas kemudian emosi dan marah. Lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati.

Penikaman oleh Bebas terhadap Rusdi dilakukan beberapa kali, hingga mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

"Berdasarkan visum et repertum, ketika itu oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm, dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan banyak berujung kematian Rusdi Ginting," Hadi mengungkapkan.


Putusan Majelis Hakim

Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Di dalam persidangan tersebut, sebut Hadi, Bebas Ginting merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang. Sedangkan korban, Rusdi Ginting, dari SBAJR Rayon Kabanjahe.

Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ. Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting dan N Sinukaban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Sementara, kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu, Bebas Ginting memberikan uang atau upah Rp 2 juta. Masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai menjalankan aksinya.

Selain memberikan upah usai menjalankan aksinya, Bebas Ginting juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Rico Sampurna Pasaribu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya