Liputan6.com, Lampung - Sepuluh Warga Negara Asing (WNA) Nigeria yang diamankan petugas Imigrasi di Lampung dikenal oleh warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur sebagai pengusaha tambak udang.Â
Hal itu diungkapkan Darmaji, Sekretaris Desa (Sekdes) Karyatani kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). Dia menerangkan, para WNA Nigeria itu menempati sebuah rumah toko (ruko) yang berada di tepi jalan raya desa setempat sejak Desember 2023.
Baca Juga
"Iya, infomasinya seperti itu (kegiatan penangkapan petugas Imigrasi) cuma kami tidak dapat juga tembusannya. Jadi enggak tahu persis. Nigeria, di sini dia pengakuannya budi daya udang," kata Darmaji, Rabu (31/7/2024).Â
Advertisement
Dia menjelaskan, para WNA Nigeria itu tinggal di ruko bersama seorang perempuan lokal. Meski demikian, wanita itu bukanlah warga desa setempat, melainkan berasal dari Kota Tangerang, Banten.
Awalnya, dijelaskan Darmaji, pihak desa setempat hanya menerima laporan untuk izin tinggal dari wanita tersebut dan satu pria WNA Nigeria. Namun, seiring berjalannya waktu, ruko itu justru ditempati 9 pria WNA Nigeria lainnya.Â
"Kalau yang izin tinggal yang dilaporkan ke desa hanya pria dan satu perempuan, tidak tahu juga apakah ini suami istri atau apa, yang jelas laki perempuan di sana. Tapi ternyata bertambah ada 10 pria (WNA Nigeria) di sana," bebernya.
Dia menyampaikan, dalam aktivitas keseharian, para WNA tersebut jarang bersosialisasi kepada warga setempat dan cenderung tertutup. Kondisi ini juga menyulitkan pihaknya melakukan pengawasan.Â
"Di dalam ruko terus, paling kalau pun keluar itu yang perempuan, kalau mereka (10 pria WNA Nigeria) jarang keluar bahkan enggak pernah. Gerbang ruko selalu tertutup," jelas dia.
Darmaji menambahkan bahwa pernah sesekali melihat aktivitas para pria WNA Nigeria tersebut, memiliki ciri berbadan besar dan berkulit hitam legam.Â
"Cirinya yang jelas badan besar, berkulit hitam, kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diamankan petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di Kabupaten Lampung Timur. Para WNA itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan atau yang sering disebut love scamming.
Love scamming adalah bentuk penipuan online di mana pelaku membangun hubungan romantis dengan individu melalui platform online, media sosial, atau situs kencan dengan tujuan mengeksploitasi emosi mereka demi keuntungan finansial.
Selain 10 WNA, petugas juga mengamankan satu perempuan warga Kota Tangerang, Banten. Sebelas pelaku itu diamankan petugas Imigrasi di sebuah ruko yang berada di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (26/7/2024).
Kepada wartawan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengonfirmasi soal diamankannya 10 WNA dan seorang wanita warga Tanggerang.Â