Mantan Karyawan Rumah Makan Bobol Tempat Kerjanya, Habiskan Rp15 Juta untuk Judi Online

Seorang pemuda warga Kota Batam, Kepulauan Riau nekat membobol rumah makan mantan bosnya di Kota Metro, Lampung. Pelaku itu berhasil membawa kabur uang Rp15 juta. Pengakuannya, uang belasan juta digunakan untuk judi online.

oleh Ardi Munthe diperbarui 08 Agu 2024, 21:59 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 21:50 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Lampung - Pemuda asal Kota Batam, Kepulauan Riau membobol rumah makan mantan bosnya di Kota Metro, Lampung. Pelaku berinisial R (19) itu ditangkap polisi karena sempat membawa kabur uang rumah makan senilai Rp15 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Rumah Makan Agam yang terletak di Jalan Lele No 52, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, kota setempat, Senin (5/8/2024).

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah makan setempat yang merekam detik-detik pelaku melancarkan aksinya.

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil teridentifikasi, yang diduga kuat adalah mantan karyawan rumah makan tersebut. Pelaku kini telah kita amankan," kata Iptu Rosali, Kamis (8/8/2024).

Dia menuturkan, pelaku mengawali aksinya dengan cara melompat pagar berduri dan merusak pintu bagian belakang rumah makan tersebut. 

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membongkar lemari penyimpanaan uang menggunakan senjata tajam jenis parang dan langsung membawa kabur uang tunai Rp15 juta. Mendapati rumah makannya dibobol pencuri, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Metro. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan ditempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung," ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut dihabiskan untuk bermain judi onlien.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang Rp15 juta hasil curian itu habis digunakan untuk main judi slot," sebutnya.

Karena perbuatannya, R disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Selain R, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pisau, satu parang, satu kelambit, satu helm dan satu topi berwarna cokelat yang digunakan pelaku saat beraksi," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya