Uang Palsu Rp 10 Juta Beredar di Blitar, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Agu 2024, 20:10 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2024, 20:10 WIB
Polisi mengamankan lembaran uang palsu di Blitar. (Istimewa)
Polisi mengamankan lembaran uang palsu di Blitar. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Blitar Kota mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial IP (26), warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

"Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta," ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Sabtu (10/8/2024).

Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar empat tahun lalu.

"Hasil ungkap ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti," ucap Kompol Gede.

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

"Tersangka IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, kemudian sembako atau barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

"Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ," ucap Kompol Gede.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pengungkapan Pemalsuan Uang Palsu
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Kompol Gede.

Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.

Polisi mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

"Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,” ucap Kompol Gede.

Berkat KUR BNI, Pengusaha di Morotai Ekspor 50 Kg Lobster per Hari
Infografis literasi keuangan dorong Morotai berkembang.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya