Liputan6.com, Sidrap - Seorang wanita berinisial FY ditangkap polisi pada Minggu (11/8/2024). Wanita berusia 21 tahun tersebut ditangkap lantaran aksinya berhubungan intim sambil melakukan siran langsung di TikTok.
Belakangan bahkan video tangkapan layar berdurasi 1 menit 48 detik saat FY berhubungan badan viral dan tersebar di berbagai platform media sosial. Warganet pun ramai membicarakan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh wanita asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan tersebut.
Advertisement
Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong membenarkan ihwal penangkapan FY. Saat ditangkap FY tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Iya betul yang pemeran perempuan dalam video tersebut telah kami amankan," kata Fantri, Senin (12/8/2024).
Di hadapan penyidik, FY mengaku bahwa ia berhubungan badan sambil live TikTok dengan seorang pria berinisial KA. Usut punya usut, KA ini bukanlah suami sah dari FY melainkan selingkuhan sekaligus mantan pacar FY.
"Kalau pengakuan sementara, dia sengaja live sambil berhubungan badan untuk menambah followers dan juga karena kesal dengan suami sahnya, inisial HE (23)," Fantri menambahkan.
Fantri menambahkan bahwa FY dan KA berhubungan badan pada Jumat (2/8/2024) lalu. Aksi mereka lakukan di rumah keluarga KA yang berada di Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Untuk lokasi mereka berhubungan badan di rumah kakak KA," sambungnya.
Saat ini, suami sah FY yakni HE telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. HE melaporkan FY dan KA atas kasus perzinahan. KA pun hingga masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk pemeran laki-laki masih kami cari," Fantri memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: