Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja 14 tahun berinisial AWR menjadi korban pencabulan seorang supir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial BLND alias Blasius (29).
Advertisement
Baca Juga
Korban dan pelaku adalah warga satu desa yang sama di wilayah Kabupaten Flores Timur.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Senin 12 Agustus 2024," katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia mengatakan AWR sudah dicabuli sejak bulan April 2024 lalu. Modusnya, AWR diajak membeli tas di pasar.
Bukannya ke tempat tujuan, BLND malah memutar kendaraan menuju arah barat Kecamatan Larantuka. AWR yang takut diancam terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Pelaku memarkir mobilnya di tempat lalu memaksa korban melakukan persetubuhan," ucap Lasarus.
Saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelakunya sudah ditangkap," tandasnya.
Â