Wujudkan Indonesia Berkeadilan, Menkumham Minta Jajarannya jadi Garda Terdepan Jaga Hukum dan HAM

Menkumham mengajak seluruh pegawai untuk tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan HAM. Jajarannya juga harus mampu bekerja sama dengan semua pihak. Hal ini untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 18 Agu 2024, 14:12 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2024, 13:20 WIB
Yasonna Laoly
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan jajarannya agar berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga hukum dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, diperlukan komitmen yang kuat untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif.

Ia mengajak seluruh pegawai untuk tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan HAM. Jajarannya juga harus mampu bekerja sama dengan semua pihak. Hal ini untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan.

"Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga HAM," ujar Yasonna di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, pada Sabtu, (17/08/2024).

Menurutnya, semua komponen masyarakat, baik lembaga, pemerintah, dan swasta memiliki peran penting dalam membangun ekosistem hukum. Semuanya demi menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menyatukan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang makmur secara materiil, kaya akan budi pekerti dan nilai-nilai luhur. Hal ini akan membuat visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

"Mari terus berinovasi, beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita- cita bangsa dan negara. Seperti dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, 'Bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik," tegas Menkumham.

Pada keempatan tersebut, Yasonna juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana. Jumlah itu terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan.

Menurut Yasonna, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua," katanya.

Sementara di wilayah Bangka Belitung (Babel), Kemenkumham memberikan remisi sebanyak 1.750 orang. Jumlah itu terdiri dari 1.738 narapidana dan 12 orang anak binaan pemasyarakatan. Dari total tersebut, 48 narapidana langsung bebas.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap para narapidana. Hal ini pencapaian dan perbaikan diri yang dilakukan mereka selama menjalani masa pembinaan.

“Penyerahan remisi agar warga binaan untuk selalu berkelakuan baik, sehingga mereka siap untuk kembali hidup bermasyarakat,” pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya