Liputan6.com, Bandung - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM perlu untuk dilakukan terutama jika masa berlakunya telah habis. Pada era modern seperti saat ini masyarakat bahkan bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Tentunya untuk memperpanjang SIM secara online masyarakat harus memperhatikan sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya adalah pas foto yang sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan.
Advertisement
Perlu diperhatikan pas foto yang digunakan harus benar dan sesuai karena sering kali banyak masyarakat justru gagal memperpanjang SIM online karena pas foto yang salah. Melansir dari media sosial resmi Digital Korlantas juga disebutkan pas foto bisa jadi penyebab gagalnya.
Advertisement
“Jangan sampai pengajuan perpanjangan SIM online ditolak SATPAS gara-gara pas foto yang salah! Yuk, cek dulu contoh kesalahan yang sering dilakukan sebelum melakukan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas,” tulis (@digitalkorlantas).
Sebagai informasi menurut Digital Korlantas ada beberapa penyebab yang membuat perpanjangan SIM online gagal karena pas foto. Penyebab pertama adalah pas foto yang terlihat gigi.
Kemudian penyebab lainnya adalah pas foto menggunakan aksesoris mulai dari topi, peci, bandana, dan lain-lain. Selain itu pas foto juga bisa membuat perpanjangan gagal jika menggunakan background biru editan.
Sementara itu bagi masyarakat yang menggunakan hijab pas foto juga bisa gagal karena menggunakan hijab berwarna biru. Masyarakat juga harus menghindari penggunaan pas foto dengan kacamata.
Penyebab lainnya, pas foto menggunakan background selain biru dan hindari menggunakan foto fisik yang difoto ulang.
Syarat Pas Foto yang Benar
Ketika memahami sejumlah penyebab pas foto yang salah, berikut ini adalah syarat pas foto yang benar:
1. Foto bukan swafoto dengan kamera depan.
2. Foto juga harus menggunakan latar belakang biru.
3. Resolusi foto yang digunakan 480 x 640 pixel.
4. Hindari berfoto menggunakan kacamata, topi, peci, atau aksesoris lainnya.
5. Bagi wanita berhijab jangan gunakan kerudung berwarna biru.
6. Pastikan foto menghadap ke depan.
Advertisement
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Buka atau download aplikasi Digital Korlantas Polri bagi yang belum memiliki aplikasinya.
2. Kemudian buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel yang aktif.
3. Jika sudah registrasi tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
4. Selanjutnya masukkan kode OTP tersebut.
5. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
6. Pada menu profil lengkapi data pribadi mulai dari NIK yang akurat, nama sesuai KTP, hingga alamat email aktif.
7. Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun.
8. Selanjutnya verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri.
9. Jika sudah Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu layanan SIM.
10. Kemudian klik perpanjangan SIM di halaman utama.
11. Lakukan tes Rikkes Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
12. Jika sudah lanjut kembali pengisian data dan unggah dokumen yang dibutuhkan di aplikasi.
13. Pilih Satpas penerbit SIM.
14. Lalu masukkan nomor rekening yang aktif.
15. Pilih metode pengiriman yang akan digunakan yaitu melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit.
16. Selanjutnya pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
17. Kemudian selesaikan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah tertera.
18. Periksa status transaksi pada menu Transaksi.
19. Selanjutnya sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjang SIM 2024
Berikut ini adalah biaya perpanjang SIM tahun 2024 yang bisa diperhatikan berdasarkan kategorinya:
- Biaya Perpanjangan Sim A: Rp 80.000.
- Biaya Perpanjangan Sim A Umum: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000.
- Biaya Perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80.000.
- Biaya Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000.
- Biaya Perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80.000.
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
- Biaya Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000.
- Biaya Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000.
- Biaya Perpanjangan SIM D: Rp 30.000.
- Biaya Perpanjangan SIM D I: Rp 30.000.
- Biaya Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai informasi bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan secara online terdapat tarif lain yaitu untuk tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Diketahui tes psikologi dikenai biaya sekitar Rp 37.500 dan tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.
Advertisement