Mantan Bupati Batubara Zahir Ditangkap Polda Sumut, Sudah Daftar Pilkada ke KPU

Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Sep 2024, 17:50 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 17:50 WIB
Mapolda Sumut
Mapolda Sumut

Liputan6.com, Medan Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Zahir ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Selasa (3/9). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, betul, pagi tadi," katanya.

Terkait apakah Zahir ditahan, Hadi mengatakan masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut.

"Ya, kemungkinan seperti itu (ditahan)," ujarnya.

Zahir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan sejak 29 Juli 2024. Zahir disebut sempat menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Kemudian penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Diketahui, 4 hari lalu, Rabu, 28 Agustus 2024, Zahir sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah, mendaftar ke KPU Batubara.

Zahir maju di Pilkada Batubara 2024 diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Zahir merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Tidak hanya Zahir, Polda Sumut menetapkan adik kandung Zahir, Faisal, sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Juga dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara, AH.

Lalu, tersangka lainnya, Sekretaris Disdik Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Batubara, RZ, serta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batubara, MD.

Kelima tersangka itu beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Selasa, 23 Juli 2024, silam.

Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000. Uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.


Polda Sumut Harus Patuhi Perkapolri

Zahir
Zahir

Penangkapan dan penahanan terhadap Zahir, mantan Bupati Batubara, yang maju dalam Pilkada Batubara menuai kontroversi di masyarakat. Penangkapan dilakukan Polda Sumut sebelum penyelenggaraan Pilkada 27 November 2024.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu mengatakan, Polda Sumut harus mematuhi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri).

"Ada Perkapolri yang mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah," ucapnya.

Sarma mengingatkan, Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024, termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia.


Jaga Kelancaran Pilkada

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Telegram tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran jalannya Pilkada. "Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi itu, agar Pilkada berjalan kondusif," sebutnya.

Ditegaskan Sarma, kasus hukum yang sedang dihadapi Zahir tidak boleh dijadikan bahan politik, terlebih karena Zahir merupakan petahana yang diusung PDI Perjuangan dan dianggap sebagai calon paling kuat.

Sarma mengajak semua pihak untuk tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, namun menekankan proses hukum terhadap Zahir dapat dilanjutkan setelah selesainya Pilkada pada 27 November 2024.

"Polda Sumut sebaiknya fokus menangani kasus-kasus hukum lain yang tidak terkait dengan Pilkada," Sarma menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya