Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Batubara Zahir Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK

Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir. Penetapan tersangka dilakukan Subdit III Ditrreskrimsus.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Jul 2024, 09:49 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 09:49 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

Liputan6.com, Medan Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir. Penetapan tersangka dilakukan Subdit III Ditrreskrimsus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan Zahir sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batubara tahun 2023 lalu.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu prosesnya," kata Hadi, dalam keterangan disampaikannya kepada Liputan6.com, Rabu (24/7/2024).

Zahir merupakan tersangka ke-6 setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya, yaitu AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.

Kemudian F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati Batubara. DT, Seketaris Dinas Pendidikan, dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

 

Mangkir dari Panggilan

Mapolda Sumut
Mapolda Sumut

Diungkapkan Hadi Wahyudi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Namun, dia mangkir.

Penyidik mengagendakan akan kembali memanggil Zahir dalam waktu dekat.

"Info saya terima, Kamis, 25 Juli 2024, panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir," ungkapnya.

Disebutkan hadi, Polda Sumut sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Barubara.

5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Suap
Polda Sumut melimpahkan 5 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa, 23 uli 2024, Polda Sumut melimpahkan 5 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dipaparkan Hadi, 5 tersangka yang dilimpahkan adalah AH, MD, F, DT, dan RZ.

"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut," bebernya.

Jumlah Tersangka 6 Orang

Kasus Suap
Total tersangka 6 orang

Hadi kembali menjelaskan, pihaknya menetapkan 1 tersangka lagi yakni mantan Bupati Batubara, Zahir, terhitung 29 Juni 2024.

Total keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah 6 orang. Namun, baru 5 orang yang rampung penyidikannya.

"Akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya