Kades di Jember Divonis Penjara 2 Bulan 7 Hari Karena Aniaya Pemandu Karaoke Saat Dugem

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kades dihukum penjara 3 bulan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Sep 2024, 11:03 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 07:44 WIB
Sofyan Hadi Candra Yakub setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jember. (Istimewa)
Sofyan Hadi Candra Yakub (baju putih) setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Kepala desa atau kades Sukamakmur Jember, Sofyan Hadi Candra atau Yopi, divonis penjara 2 bulan 7 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara.

Yopi divonis bersalah menganiaya Sisil, seorang perempuan yang juga kekasihnya yang bekerja sebagai pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di sebuah tempat karaoke.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kades dihukum penjara 3 bulan.

Yopi sudah ditahan di Lapas Jember sejak 4 Juli 2024 lalu. Dengan dipotong masa tahanan, maka dia akan bebas murni 3 hari lagi alias bebas pada hari Sabtu (7/09/2024).

"Sebenarnya kami minta keringanan dengan hukuman percobaan dari tuntutan JPU. Namun majelis hakim tidak mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 2 bulan 7 hari," ujar Budi Hariyanto, kuasa hukum kades Sofyan Hadi, Rabu (4/9/2024).

Walau permohonan keringanan kliennya ini ditolak majelis hakim, terpidana menyatukan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima putusan tersebut," lanjut Budi.

Sikap yang sama juga dinyatakan JPU dari Kejaksaan Negeri Jember yang menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Penanganan kasus penganiayaan ini sebenarnya telah bergulir lama dan sempat nyaris terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.

Bermula dari Cekcok Usai Dugem

Kasus penganiayaan ini bermula saat kades Sofyan Hadi pada 27 September 2023, tengah asyik dugem di sebuah rumah karaoke di kawasan Jember kota. Yopi dugem ditemani perempuan muda berinisial A yang berprofesi sebagai LC atau pemandu karaoke.

Ketika akan keluar, di lokasi parkir sang kades bersama A dipergoki oleh korban, yakni Sisil yang juga berprofesi sebagai LC.

Emosi Sisil langsung naik karena ia merasa masih berstatus sebagai pacar dari sang kades. Terlebih, A yang sedang bermesraan dengan sang kades, juga teman seprofesi Sisil.

Dibakar api cemburu, Sisil kemudian terlibat cekcok hebat dengan sang kades Sofyan. Ia juga melabrak A.

Tak ingin ribut di tempat terbuka, kades Sofyan langsung menarik Sisil untuk masuk ke dalam mobilnya saat dia melabrak A.

Dalam perjalanan, Yopi terlibat cekcok. Sofyan kemudian sempat memukul wajah Sisil  hingga berdarah.

Kades hendak mengantarkan Sisil ke kosannya. Namun ia semakin kalap setelah mengetahui, selama di dalam mobil, Sisil juga masih melabrak si A melalui chat HP.

Sofyan lantas kembali menampar Sisil ketika mobil yang dikendarai hampir mencapai kos Sisil.

Dalam persidangan rupanya juga terungkap fakta lain. Bahwa selama proses penyidikan di Mapolres Jember, kedua pihak sempat akan berdamai melalui restorasi justice.

Namun upaya itu tidak tercapai, karena rupanya korban Sisil meminta syarat ganti rugi dengan nilai yang dianggap kades Sofyan cukup fantastis. Yakni Rp 250 juta untuk syarat mencabut laporan polisi.

Kades Sofyan hanya mampu menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Uang itu sudah diterima pihak korban.

Namun korban Sisil diduga mengingkari janjinya dengan tetap meneruskan laporan polisi itu. Hingga kasus terus bergulir ke persidangan.

Atas hal itu, kades Sofyan melaporkan balik Sisil ke polisi atas tuduhan penipuan.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya