Tersangka Korupsi Dana PEN di Lembata Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga–Banitobo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022

oleh Ola Keda diperbarui 16 Sep 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 23:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan (tengah) saat mEmberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi (Liputan6.com/Ola Keda)
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan (tengah) saat mEmberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - LYL, salah satu tersangka korupsi dana pemulihan ekonomi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar, Kamis 12 September 2024.

Uang tersebut dititipkan ke kejaksaan negeri Lembata oleh suami LYL, Wilhelmus Wilianto didampingi kuasa hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengatakan, meski telah mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

"Uang yang dikembalikan itu dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga–Banitobo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

"Tiga tersangka itu yakni LYL selaku Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya, AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan YM sebagai Konsultan Pengawas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 6 September 2024.

Menurut Raka, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti penyalahgunaan keuangan negara terkait proyek tersebut.

Saat ini, penyidik baru menahan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP) dan Konsultan Pengawas berinisial, YM. Sedangkan tersangka LYL belum memenuhi panggilan dikarenakan sakit.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Dana PEN

Proyek ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket peningkatan jalan dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.

Pagu anggaran berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.691.906.362.

Proyek paket peningkatan jalan Sp. Lerahinga-Sp Banitobo dikerjakan rekanan dengan menggunakan Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya inisial (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen inisial (AP) dengan perjanjian waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya