Nasib Dobel Apes Pembegal Ojol di Lampung, Kena Tembak dan Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku ditembak di bagian kaki oleh polisi karena melawan dan membahayakan saat proses penangkapan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Sep 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Lampung - Penumpang yang tusuk dan bawa kabur sepeda motor milik driver ojek online (Ojol) asal Kota Bandar Lampung di Kabupaten Lampung Tengah berhasil diringkus polisi. Pelaku ditembak di bagian kaki oleh polisi karena melawan dan membahayakan saat proses penangkapan.

Pelaku itu berinisal RS (21) warga Kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten setempat, ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (21/9/2024) dini hari.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi mengatakan, atas perbuatan tersangka pembegalan ini, ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun kurungan. 

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sementara ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," kata AKP Bagas Yudhi, Selasa (24/9/2024).

Dia mengatakan, pelaku ini menusuk pinggang korban ketika dalam perjalanan menuju Lampung Tengah. 

"Peristiwa ini terjadi ketika korban mendapatkan order ojek online melalui aplikasi Maxim dari pelaku di Kota Bandar Lampung dengan tujuan ke Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/2024). Sesampainya di Jalan Poncowati, Lampung Tengah, korban ditusuk oleh pelaku hingga jatuh tersungkur, dan motor korban pun dibawa kabur," jelas dia. 

Selain sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2572 AHE, satu unit telepon seluler milik korban pun dirampas oleh pelaku RS.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan prosesnya selanjutnya kami akan lengkapi berkas perkaranya untuk dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah," pungkasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bantuan Perlindungan

Sementara itu, Yuan Ifdal Khoir selaku Public Relations Specialist Maxim Order Service Indonesia mengatakan, turut prihatin atas musibah yang dialami oleh korban yang merupakan mitranya.

"Dengan ini, kami sampaikan bahwa Maxim turut prihatin atas musibah yang dialami oleh mitra pengemudi kami yang menjadi korban pembegalan saat sedang menjalankan orderan di Lampung," kata Yuan Ifdal kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2024).

Mengenai kasus ini, kata dia, Maxim telah membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pembegalan dengan menyediakan bukti dukungan berupa laporanperjalanan, lokasi kejadian, dan informasi-informasi lainnya yang bisa mendukung proses investigasi.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan korban segera mendapat keadilan atas kejadian tersebut. Selain itu, Maxim juga bekerja sama dengan YPPSI untuk memberikan bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan untuk mitra pengemudi Maxim sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami terhadap pengemudi yang mengalami musibah saat bekerja bersama layanan Maxim," terangnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya