Bawaslu Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon kepala daerah di Padang memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah.

oleh Novia Harlina diperbarui 27 Sep 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2024, 12:00 WIB
Pilkada Padang 2024. (Liputan6.com/ ist)
Pilkada Padang 2024. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2024 agar berhati-hati saat kampanye. "Masa kampanye Pilkada 2024 di Kota Padang dimulai sejak 25 September 2024, salah satu kerawanannya yakni kampanye di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, Kamis (26/9/2024).

Ia menjelaskan pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan sebagai metode kampanye selama masa kampanye berlangsung. "Kita tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu," ujarnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Padang telah menginstruksikan kepada pengawas di kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada pasangan calon yang berceramah di tempat ibadah. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh pasangan calon dilaporkan ke KPU. "Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui Kampung Pengawasan yang telah kami bentuk. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan ceramah, dan pengawas kelurahan akan menindaklanjutinya," jelas Eris.

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai pengusung mengenai larangan kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan. "Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye," tambahnya.

Diketahui, Pilkada Padang diikuti tiga pasangan calon yang sudah mendapatkan nomor urut, yakni nomor urut 1 pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir. Kemudian nomor urut 2 pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul. Sementara pasangan Hendri Septa-Hidayat mendapat nomor urut 3.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya