Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang mendata ada sebanyak 5.655 anak tidak sekolah. Hasil identifikasi, ada sejumlah alasan mengapa mereka tidak sekolah. Butuh intervasi agar mereka mendapat hak pendidikan.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengatakan hasil identifikasi Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS) menyebutkan ada 13 alasan dan penyebab anak putus sekolah. Itu berdasarkan hasil verifikasi terhadap 1.464 anak dari total 5.655 anak yang tidak sekolah.
“Tidak boleh ada anak tidak sekolah, ini harus segera dituntaskan,” kata Iwan di sela Sosialisasi Penanganan Anak Tidak Sekolah, Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Alasan dan penyebabnya yakni tidak mau sekolah, tidak ada biaya, sekolah jauh dari rumah, sudah cukup dengan tingkat pendidikan yang dimiliki, menikah atau mengurus rumah tangga, alami perundungan atau kekerasan.
Ada pula karena alasan bekerja, pengaruh lingkungan/teman, menganggap sekolah tidak penting, tidak memiliki seragam sekolah, tidak punya akta kelahiran, masalah penyandang disabilitas, dan alasan lainnya.
Menurut Iwan, data itu digunakan untuk merumuskan kebijakan penanganannya. Termasuk sebagai dasar menentukan skala prioritas dan penilaian sebelum dilakukan intervensi. Termasuk harus ada garis waktu dan target penyelesaiannya.
“Data itu harus selalu diperbaharui dan akurat karena jadi dasar untuk langkah lebih lanjut agar terukur,” ucapnya.
Intervensi Pemerintah Kota Malang penyelesaian masalah anak-anak tidak sekolah itu bisa berupa membantu seragam, fasilitasi akta kelahiran sampai masalah biaya. Termasuk fasilitasi pendidikan gratis lewat 22 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Saya ingin akhir 2024 ini tuntas, semua harus terlibat gerak cepat. Tidak boleh lagi ada anak tidak sekolah di Kota Malang,” ujar Iwan.
Simak Video Pilihan Ini:
Satgas Anak Tidak Sekolah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan setiap data memiliki karakteristik yang dinamis, maka harus selalu dilakukan pembaharuan data.Selain itu lintas sektor harus terlibat dalam penanganan masalah ini.
“Akan segera kami bentuk gugus tugas penanganan anak tidak sekolah. Kita semua harus berkolaborasi untuk menuntaskannya,” ucap Erik.
Dia tidak merinci detil mekanisme pembentukan Satgas Anak Tidak Sekolah. Tapi prinsipnya ada keterlibatan lintas sekor di dalamnya dan memperkuat Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Pemerintah Kota Malang pada Mei 2024 lalu mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Kota Layak Anak. Regulasi itu merupakan aspek kelembagaan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, ada lima klaster hak anak. Yakni klaster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alernatif.
Lalu klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster perlindungan khusus anak mengacu 24 indikator KLA. Temuan masalah anak tidak sekolah di Kota Malang menunjukkan masih jauh upaya pemenuhan KLA di kota ini.
Advertisement