Liputan6.com, Lampung - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TW (42) hingga hamil 8 bulan.
Tersangka TW ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, pada Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengonfirmasi penangkapan tersangka TW yang melakukan persetubuhan terhadap anak tiri hingga hamil. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) mapolres setempat.
"Iya benar, tersangka TW telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).
Dia menuturkan, perbuatan tercela TW itu terungkap setelah guru korban melihat ada perubahan fisik yang dialami gadis malang yang masih duduk di bangku SMA saat proses belajar dan mengajar berlangsung.
"Kasus ini terungkap setelah guru bimbingan konseling (BK) korban ini melihat ada perubahan fisik dan kondisinya yang lemas ketika korban berada di dalam kelas," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, korban pun dibawa oleh guru tersebut ke Puskesmas setempat untuk diperiksa kondisinya.
"Setelah diperiksa, korban yang masih berusia 16 tahun ini pun dinyatakan oleh tenaga medis sedang hamil dengan kondisi kandungan berusia 8 bulan," terangnya.
Kini tersangaka tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA mapolres setempat untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak denganancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. Kemudian, denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tandasnya.