Liputan6.com, Banyuwangi - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, bersama KJRI Johor Bahru Malaysia berhasil menyelamatkan DN (18) Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian menjelaskan DN berhasil diselamatkan karena ada informasi pelaporan dari keluarga dan juga respon KJRI Johor Bahru dari majikan dan agensi. “Setelah proses yang cukup panjang, kami harus melakukan pencarian dan negosiasi panjang dengan agensi, sebab mulai awal DN disembunyikan dan tidak diberi akses komunikasi dengan orang luar dan keluarga" kata Agung, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut Agung mengatakan, dari pengakuannya DN hampir dua tahun telah mengalami penyiksaan. "DN mengalami penyiksaan setiap harinya mulai dipukul,ditendang, disiram air panas bahkan sampai digunduli kalau tidak nurut majikan, ia pekerjakan dari jam lima pagi sampai jam 12 malam setiap harinya, bahkan gajinya selama bekerja disana dipotong majikan dengan alasan tidak sampai finis kontrak dan ia hanya diberikan 6.000 ringgit,” jelasnya.
Advertisement
Baca Juga
DN merupakan warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dia baru lulus SMP langsung dikirim ke Malaysia oleh MM perekrut asal Kecamatan Purwoharjo dan AG asal Kabupaten Jember yang menjadi sponsor keberangkatannya. "Alhamdulillah terima kasih kami sampaikan kepada SBMI, KJRI dan P4MI Banyuwangi yang telah membantu menangani dan mengawal sampai rumah, untuk selanjutnya kami akan bersiap melaporkan pihak pihak yang telah mengirim anak saya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya" kata KY, ibu kandung korban.
Advertisement
Pemulangan dari bandara dijemput oleh keluarga dan dikawal langsung oleh Kemen P2MI, dan dalam waktu dekat SBMI bersama korban akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, supaya para pelaku diberikan hukuman yang berat. Sebelumnya pekerja migran lainya asal, Kecamatan Muncar juga telah berhasil diselamatkan dari Serawak Malaysia dengan kasus yang sama korban tindak pidana perdagangan orang modus dikirim bekerja ke Malaysia pada 5 oktober 2024 kemarin.
Banyuwangi Tertinggi Kasus TTPO
Dalam catatan kasus DPW SBMI Jawa Timur, jumlah kasus yang telah ditangani sampai dengan 6 November 2024 total 50 Kasus, dan Kabupaten Banyuwangi tertinggi kasusnya dengan menyumbang 23 kasus dengan jenis kasus TPPO, Meninggal Dunia, Sakit, Deportasi, Hilang Kontak dengan keluarga, Tidak Digaji, Depresi, dan Penipuan.
SBMI mengimbau kepada masyarakat Banyuwangi supaya terhindar dari Bahaya TPPO yaitu agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja dengan iming-iming cepat dan gaji tinggi, jangan lewat sponsor atau agen kalau perlu minta profil PT dan legalitasnya.
“Pastikan ada kontrak kerja dan perjanjian penempatan dan beri salinan kepada keluarga, selalu beritahu keluarga atau orang terdekat tentang posisi dan lokasi, jangan lupa memfoto semua dokumen paspor dan foto lokasi kegiatan anda mulai keberangkatan sampai dilokasi kerja, pahami hak anda sebagai Pekerja Migran, jangan takut untuk melaporkan diri ke KJRI atau melalui saluran hotline yang tersedia milik pemerintah atau simpan kontak- kontak penting KBRI/KJRI atau SBMI,” pungkasnya.
Advertisement