Sepekan, 7 Tersangka Pengedar Narkoba di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dalam operasi selama sepekan terakhir

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 11 Jan 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 22:00 WIB
Para tersangka pengedar narkoba diperiksa intensif di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)
Para tersangka pengedar narkoba diperiksa intensif di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dalam operasi selama satu pekan terakhir. Sebanyak tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 285,8 gram sabu-sabu dan 112 butir ekstasi. Para tersangka berasal dari sejumlah perkara berbeda dan wilayah yang bervariasi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjamin lingkungan yang aman serta terkendali,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Ia menegaskan pentingnya menciptakan wilayah Banyuwangi yang bebas dari narkoba. Kombes Rama juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskoba yang telah berupaya keras dalam pengungkapan perkara ini. Dalam operasi ini, Satreskoba membagi tugas ke dalam dua tim. Tim pertama melakukan pengungkapan di wilayah Rogojampi pada 2 hingga 3 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu RI (32), MC (31), dan KJ (39). Dari tangan mereka, disita sabu-sabu seberat 13,67 gram.

Tim kedua mengungkap kasus di Kecamatan Banyuwangi pada 3 Januari 2025, dengan menangkap satu tersangka berinisial KU (28). Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 239,44 gram dan 112 butir ekstasi. Masih pada hari yang sama, tim ini kembali menangkap JS (25) di wilayah Rogojampi dengan barang bukti sabu seberat 20,66 gram.

Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, pada 5 Januari 2025, penangkapan dilakukan di wilayah Kalipuro. Tersangka berinisial ARW (24) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram. Penangkapan terakhir terjadi pada 7 Januari 2025 di wilayah Genteng, dengan tersangka LN (29) yang membawa sabu seberat 11,13 gram.

Secara keseluruhan, operasi yang berlangsung dari 2 hingga 7 Januari 2025 ini berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan total barang bukti berupa 285,8 gram sabu dan 112 butir ekstasi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya