Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas

Penyandang tunadaksa berinisial IWAS atau Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual di NTB akhirnya ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, setelah sebelumnya hanya menjadi tahanan rumah.

oleh Hans Bahanan diperbarui 10 Jan 2025, 08:38 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 08:38 WIB
Agus Buntung
Penyandang tunadaksa berinisial IWAS atau Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual di NTB akhirnya ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, setelah sebelumnya hanya menjadi tahanan rumah. (Liputan6.com/ Dok Ist)

 

Liputan6.com, Mataram - Penyandang tunadaksa berinisial IWAS atau Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual di NTB akhirnya ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, setelah sebelumnya hanya menjadi tahanan rumah. 

"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025).

Sontak penahanan itu membuat Agus Buntung menangis menolak untuk ditahan di lapas. Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini, melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.

Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung terhadap lebih dari belasan orang korban memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat Agus segera disidang setelah berkas administrasi perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

"Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya," ujar Efrien, ditulis Rabu (8/1/2025).

Efrien menambahkan bahwa jika tahap P.21 selesai, maka Kejati NTB akan segera merilis informasi tersebut kepada publik.

Sebab, kata dia, publik sangat menanti apa perkembangan lanjutan dalam penangan kasus Agus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Juga, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat terkait perkembangan kasus pelecehan seksual Agus Buntung ini.

Untuk itu, sambung Efrien, pihak kejaksaan berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu persidangan.

"Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Efrien Saputera.

Efrien juga memastikan berkas perkara kasus Agus Buntung telah lengkap. Jika tidak ada halangan, besok Kamis, 9 Januari 2025, penyidik polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke penuntut umum di Kejari Mataram.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya