Liputan6.com, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/1/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga.Tersangka DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat dikonfirmasi, AKP Yudhi menjelaskan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, DY masih kami periksa secara mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ungkapnya.
Baca Juga
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui media sosial tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tamu yang datang secara bergantian, diduga terkait praktik prostitusi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.
Advertisement
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui penghuni rumah tersebut telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Di lokasi baru, tim menemukan seorang perempuan berinisial VM yang sesuai dengan informasi di media sosial. Berdasarkan keterangan VM, keberadaan tersangka DY terdeteksi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tim Resmob Otanaha dan Subdit IV segera bergerak ke lokasi. DY akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Palopo saat sedang melayani tamu. Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DY memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022. Setiap harinya, DY mengantongi penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. AKP Yudhi menegaskan, bahwa Polda Gorontalo berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini,” tutupnya.