Liputan6.com, Serang - Terdakwa Rudapaksa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Terdakwa bernama MS (45), dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman oleh ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono, saat membacakan putusannya.
Advertisement
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, ditulis Jumat, (17/01/2025).
Advertisement
Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap telah membuat surat pernyataan damai dengan korban sekaligus anak kandung terdakwa.
Surat tertanggal 9 Mei 2024 tersebut ditujukan ke Kapolresta Serang Kota, yang kala itu dijabat oleh Kombes Pol Sofwan Hermanto, dengan tembusan Dinas Dosial, P2TPA, dan KPAI.
Selain adanya surat perdamaian, korban juga diklaim mengirim surat ke majelis hakim pada November 2024, saat persidangan sedang berjalan.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, karena ada pengakuan dari korban jika tuduhan itu dilatarbelakangi dia kurang kasih sayang dari ayahnya, lantaran ayahnya lebih perhatian kepada ibu tirinya. Sehingga, dia membuat berita bohong kepada keluarga besarnya.
Korban juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar 7 September 2024. Di mana ayah kandung korban tidak pernah melakukan rudapaksa kapadanya.
"Korban mencabut BAP (di PPA Satreskrim Polresta Serkot)," ujarnya.
Kronologis Rudapaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang akan melakukan kasasi, karena dianggap terbukti melanggar pasal perlindungan anak.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus rudapaksa ini terjadi sekitar September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Terdakwa mendatangi kamar anaknya sekaligus korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.
Korban saat itu menolak menonton video porno tersebut, tetapi terdakwa memaksanya. Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.
Peristiwa rudapaksa kembali terulang pada Desember 2024. Kala itu, terdakwa mengajak putri kandungnya ke lantai dua rumah, di dalam kamar, kejadian kelam itu kembali terulang.
Korban yang tak kuasa mendapat perilaku ayah kandungnya kemudian kabur dari rumah dan menceritakan peristiwa rudapaksa itu ke kakek dan keluarga besarnya.
"Kami anggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar JPU Kejari Serang, Selamet, ditulis Jumat, (17/01/2025).
Advertisement