Peredaran Narkoba dan Tembakau Gorila Merambah ke Sekolah di Serang

Peredaran narkoba sudah merasuk ke pelajar di Kota Serang. Masuknya barang haram ke sekolah, disebut menjadi penyebab maraknya tawuran dan geng motor.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Jan 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 22:00 WIB
Tramadol dan Hexymer dari Tersangka di Polresta Serkot. (Senin, 20/01/2025). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Tramadol dan Hexymer dari Tersangka di Polresta Serkot. (Senin, 20/01/2025). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Serang - Peredaran narkoba sudah masuk ke pelajar di Kota Serang. Masuknya barang haram ke sekolah, disebut menjadi penyebab maraknya tawuran dan geng motor. "Pengguna narkotika sintetis maupun obat-obatan keras itu pada kelompok warga tertentu, ada di kelompok pelajar, pekerja, ada juga di kelompok masyarakat," kata Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, Senin, (20/1/2025).

Terbaru, ada tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba hingga tembakau gorila, mereka membelinya melalui akun Instagram yang berlokasi di Jakarta. Pelaku MJ (25) dan AW (24) menjual obat keras jenis hexymer maupun tramadol ke kalangan pelajar di Kota Serang, karena harga yang terjangkau untuk anak sekolah.

Begitupun RM (19) yang menjual tembakau gorila ke konsumen yang sama. Meski begitu, ketiga tersangka juga tidak menutup diri jika ada masyarakat umum yang ingin membelinya. "Untuk konsumen dari aspek sosial dan usia variatif, ada pelajar dan pekerja, ini bisa menjadi penyebab tindak pidana, baik itu tawuran, geng motor dan yang disebabkan mengkonsumsi obat-obatan," terangnya.

Saat dilakukan penyitaan dari tersangka MJ dan AW, didapatkan 454 butir tramadol, 1.082 hexymer dan obat keras lainnya sebanyak 908 butir yang dijual antara Rp 10 ribu sampai Rp 80 ribu per 10 butirnya. Selanjutnya ada 60,86 gram tembakau gorila yang disita dari tersangka RM. Ketiganya sudah menjual narkoba dan obat keras ke pelajar maupun masyarakat umum sejak 2024, hingga bisa ditangkap pada Januari 2025.

Untuk tersangka MJ dan AW sebagai pengendar obat keras dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. "Tersangka narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 gram diterapkan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahuna atau penjara seumur hidup," jelasnya.

Ilustrasi Tawuran 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tawuran Pelajar... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya