Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin akan menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di Subang.
Bey mengaku telah memerintahkan Pj Bupati Subang untuk menelusuri kasus tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak kembali terulang di Provinsi Jabar.
Advertisement
"Nah itu sedang kami cek, ini kan (tugas) BPN ya sebetulnya dan kenapa bisa sampai seperti itu. Dan hal ini tentunya harus kita perhatikan betul, jangan-jangan ada lagi di tempat lain dan sejarahnya seperti apa. Kami memperhatikan betul seperti apa dan sekali lagi perubahan ini kan sudah menjadi laut tempatnya, bagaimana? Apakah masih bisa dikuasai oleh pemilik? Apalagi nelayannya tidak pernah merasa membeli," ujar Bey dalam siaran medianya ditulis Bandung, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Bey mengatakan nantinya PJ Bupati Subang akan melakukan pemeriksaan kembali riwayat kepemilikan sertifikat laut ke BPN.
Selain itu, Bey juga ingin mengetahui kondisi pertama laut yang memiliki sertifikat yang kini marak kasusnya terungkap berawal dari daratan.
"Pj Bupati Subang agar segera crosscheck ke BPN dan melihat langsung sejarahnya. Karena kenapa sih ini kok tiba-tiba bermunculan sertifikat di laut ini. Apakah betul tadinya itu daratan dan kini jadi laut. Dan kalau benar seperti ini bagaimana hukumnya?," kata Bey.
Kasus pencatutan sejumlah nelayan di Subang itu mencuat beberapa hari terakhir, seiring dengan ramainya kasus pagar laut di Tangerang dan Kabupaten Bekasi.
Sertifikat itu keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Di Kabupaten Subang, Program TORA itu terbit sekitar 500 bidang dengan luas 900 hektar.
Dari jumlah itu setidaknya ada 307 bidang kini berupa objek laut dengan luas 462 hektar. Lokasinya mulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkuln hingga perairan Desa Patimban Subang. Sejumlah nelayan lokal mengaku bahwa namanya tercatut sebagai pemilik.
Â