Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI, dan Polri. THR tersebut biasanya diberikan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran 2025.
Adapun sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengumuman terkait waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR keagamaan di tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
“Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Namun, Sri Mulyani belum bisa menyampaikan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp 50 Triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri di tahun ini.
Melalui anggaran tersebut, jumlahnya dilaporkan meningkat dibandingkan pada tahun lalu yaitu sekitar Rp 48,7 Triliun. Sebagai informasi, merujuk SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
Selain itu, pencairan THR PNS 2025 dipastikan cepat dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor terutama perdagangan dan jasa.
Sementara itu, melalui perkiraan jadwal kemungkinan pencairan THR PNS berlangsung antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut hanya perkiraan sehingga dianjurkan untuk tetap menunggu hasil keputusan resmi dari Presiden.
Berapa Besaran Nominal THR PNS 2025
Besaran nominal pencairan THR PNS yang akan diterima bisa berbeda-beda berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Namun, bagi PNS yang anggarannya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) komponennya meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mempunyai komponen THR meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk Calon PNS (CPNS) mendapat THR dengan kriteria sama namun khusus komponen gaji pokok hanya 80 persennya saja yang diberikan dalam THR. Selain itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS THR-nya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Advertisement
Tips Mengelola THR
1. Prioritaskan Kebutuhan
Ketika mendapatkan THR, penting untuk menggunakannya dengan memperhatikan kebutuhan utama. Misalnya untuk zakat, sedekah, dan utang jika ada sehingga bisa menjalankan kewajiban agama dan mengurangi beban finansial.
Selain itu, mengelola THR untuk kebutuhan bisa meringankan beban sehari-hari karena uang yang digunakan bermanfaat untuk kebutuhan utama.
2. Hindari Menghabiskan Langsung THR
Hindari menghabiskan seluruh THR dalam waktu singkat terutama merasa uang tersebut layak untuk segera dihabiskan Sebaiknya, simpan sebagian untuk kebutuhan mendatang agar tidak mengalami kesulitan setelah Lebaran.
3. Alokasikan untuk Tabungan
Mendapatkan THR bisa disisihkan sebagian minimal 20-30% untuk tabungan atau bahkan investasi seperti emas, reksadana, atau deposito agar uang tetap berkembang dan bermanfaat jangka panjang.
Berikutnya
4. Atur Pengeluaran untuk Mudik dan Liburan
Menjelang lebaran, pengeluaran untuk mudik atau berlibur biasanya semakin dibutuhkan. Adapun untuk mengelolanya bisa dengan perencanaan anggaran yang jelas dan jangan sampai THR habis hanya untuk biaya perjalanan tanpa memperhitungkan kebutuhan lainnya.
5. Jangan Terjebak Gaya Hidup Konsumtif
Hindari menggunakan uang THR untuk belanja berlebihan hanya karena tergoda diskon atau promo Lebaran. Pastikan untuk terus memastikan bahwa barang yang dibeli memang benar-benar diperlukan.
6. Siapkan Dana Cadangan
Mendapatkan THR terutama dengan nominal yang besar sebaiknya disimpan sebagian untuk dana darurat yang bisa digunakan setelah Lebaran. Hal ini penting untuk mengantisipasi pengeluaran tak terduga.
Advertisement
