Liputan6.com, Yogyakarta - Berdasarkan rapat evaluasi Sistem Satu Arah (SSA), Jumat (14/03) di Dinas PUPESDM DIY, pembatasan akses di tahap uji coba Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading ternyata jauh lebih mengkhawatirkan daripada sebelumnya. Pemda DIY mengambil langkah menutup lalu lintas di Plengkung Nirbaya sebagai langkah konservasi penyelamatan struktur Plengkung Nirbaya dan berpotensi mengancam keselamatan pengendara yang melewati plengkung.
“Tidak hanya sebagai upaya mitigasi terhadap penyelamatan Plengkung Nirbaya saja, namun juga mitigasi terhadap keselamatan manusia dan kendaraan yang sangat mungkin terdampak dari kerentanan Plengkung Nirbaya tersebut. Sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan”, kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi Sabtu 15 Maret 2025.
Dian mengatakan penutupan akses yang terkesan mendadak ini karena melihat indikasi dampak yang muncul akibat tekanan usia struktur, pembangunan, dan lingkungan. Hal ini usai pemantauan dan penanganan benteng sejak tahun 2015 sampai sekarang, dengan akumulasi dampak yang muncul lebih parah daripada yang diperkirakan.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Dalam menangani Plengkung Nirbaya ini ternyata masih diperlukan kebijakan penanganan komprehensif untuk memitigasi dampak tekanan-tekanan yang membebani bangunan,” jelas Dian.
Pemda DIY menutup total Plengkung Nirbaya ini untuk mendukung proses penanganan penyelamatan secara penuh. Menyelamatkan Plengkung Nirbaya ini perlu adanya ruang dan waktu yang lebih maksimal untuk memetakan dan mendokumentasikan semua kerentanan, serta potensi-potensi kerusakan yang terdampak terhadap manusia dan lingkungan.
"Untuk keperluan memberikan ruang dan waktu yang maksimal untuk pemetaan terhadap kerentanan beserta potensi-potensi kerusakan lainnya maka disarankan untuk segera mungkin mengambil kebijakan penutupan akses masuk dan keluar dari sisi utara maupun selatan dari bangunan ini," papar Dian.
Hasil dari beberapa kajian dan riwayat penanganan konservasi bangunan yang terdokumentasi masih bersifat parsial, karena keterbatasan situasi kondisi bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Seperti diketahui untuk menangani bangunan cagar budaya, memiliki aturan-aturan tertentu yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menjaga orisinalitas bangunan.
Menurutnya dari dokumentasi itu potensi kerusakannya adalah penurunan bangunan sampai 10 cm. Berbagai langkah dilakukan tetapi belum mampu secara maksimal menghentikan laju penurunan di masa berikutnya.
Hasil pemantauan melihat muncul keretakan vertikal dan horizontal di sepanjang dinding dan sambungan struktur dan bagian lantai. Pun, terdapat potensi pengeroposan di dalam struktur bangunan akibat sistem jaringan drainase hujan yang dimiliki bangunan belum mampu berfungsi secara maksimal.
"Bahwa benar bangunan tersebut secara umum masih terlihat utuh namun terdapat kerentanan yang sangat tinggi. Kerentanan ini tidak bisa hanya dikondisikan pada faktor-faktor yang membebaninya saja tetapi perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap struktur bangunan itu sendiri," tutup Dian.
Selanjutnya, baik dari Dinas Perhubungan DIY maupun Dirlantas Polda DIY akan menindaklanjuti dengan pengaturan arus lalu lintas yang terdampak di sekitar Plengkung Nirbaya yang ditutup.