Liputan6.com, Bandung - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR umumnya diberikan sebelum Idulfitri terutama bagi pekerja Muslim.
Namun, karyawan yang merayakan hari besar agama lain juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
Advertisement
Baca Juga
Pasalnya pada hari raya biasanya karyawan membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan hari biasa. THR juga identik dengan karyawan karena dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerjanya.
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR yang diberikan umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Selain untuk mendukung kesejahteraan pekerja, THR juga berfungsi sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi karyawan.
Pemberian THR dapat meningkatkan motivasi kerja, loyalitas, serta mempererat hubungan antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, THR bukan hanya sekadar tunjangan tetapi juga bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga kesejahteraan dan produktivitas pekerja.
Adapun besaran THR yang diberikan terhadap karyawan biasanya bisa berbeda-beda tergantung dari posisinya. Berikut ini kenali perbedaan THR pada karyawan tetap, kontrak, dan pekerja freelancer.
Perbedaan THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Perhitungan THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance atau pekerja harian lepas mempunyai perbedaan tersendiri di antaranya berikut ini:
1. Masa Kerja Setahun atau Lebih
Melalui pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2025 pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Adapun upah yang diberikan kepada karyawan tersebut terdiri dari upah bersih serta upah pokok yang termasuk tunjangan tetap sesuai dengan pasal 3 ayat (20 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Contohnya, pekerja tetap atau kontrak yang mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per bulan dengan masa kerja sudah 13 bulan atau satu tahun lebih sebulan maka mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta.
Advertisement
2. Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Melansir dari Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016 para pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Adapun perhitungannya yaitu (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah atau contohnya pekerja tetap atau kontrak bekerja di perusahaan dengan upah Rp 6 juta per bulan dan telah bekerja selama 5 bulan.
Maka perhitungan THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja adalah (5/12) x Rp 6 juta = Rp 2,5 juta.
3. THR Freelance
Berdasarkan dari Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2016 dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Misalnya seorang pekerja lepas memiliki masa kerja selama tiga belas bulan atau satu tahun lebih satu bulan dengan total upah dalam 13 bulan tersebut sekitar Rp 44 juta, maka perhitungan THR yang harus dibayarkan adalah (total upah/12) = Rp 44 juta/12 = Rp 3.6 juta.
Sementara itu, bagi pekerja lepas yang bekerja kurang dari setahun berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan masa kerja.
Misalnya, seorang pekerja harian lepas telah bekerja selama dua bulan dengan total upah Rp 10 juta. Maka perhitungannya adalah (total upah/12) = Rp 10 juta/12 = Rp 833 ribu.
Advertisement
