Induk Usaha 7-Eleven Bentuk Perusahaan Pembiayaan

PT Modern Internasional Tbk membangun perusahaan pembiayaan dengan Credit Saison Co Ltd

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Sep 2015, 21:20 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 21:20 WIB
7 Eleven

Liputan6.com, Jakarta - PT Modern Internasional Tbk (MDRN) bersama Credit Saison Co Ltd telah membentuk perusahaan pembiayaan yaitu PT Saison Modern Finance. Pembentukan usaha patungan ini telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 September 2015.

Perseroan mendirikan perusahaan patungan ini dengan modal dasar Rp 100 miliar. Pemegang saham perseroan antara lain Credit Saison Co Ltd sebesar 70 persen dan PT Modern Internasional Tbk sebesar 30 persen.

"Tujuan pembentukan usaha patungan PT Saison Modern Finance ini untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha di bidang usaha pembiayaan dengan sebagai langkah awal termasuk di dalamnya tetapi tidak terbatas kepada untuk membantu pengembangan usaha 7-Eleven yang dijalankan oleh PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan entitas anak dari Perseroan," ujar Direktur Utama PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/9/2015).

Ia menambahkan, pendirian perusahaan pembiayaan itu dengan memberikan fasilitas leasing untuk peralatan yang dibutuhkan oleh terwaralaba lanjutan dari 7-Eleven yang pada akhirnya bertujuan untuk mendukung dan memperkuat struktur kinerja.

Ada pun Credit Saison Co Ltd didirikan pada 1951 di Jepang dengan bidang usaha utama sebagai penerbit kartu kredit dan sistem kredit konsumen. Pada 1968 telah tercatat sebagau perusahaan publik di Tokyo Stock Exchange. Selain di Indonesia, Credit Saison Co Ltd juga telah beroperasi di China, Vietnam dan Singapura.

Sebelumnya PT Modern Internasional Tbk juga tidak memperpanjang hak distribusi merk Fujifilm antara Perseroan dengan Fujifilm yang secara resmi sejak 18 Agustus 2015 telah dikembalikan kepada prinsipalnya melalui perusahaan afiliasinya yaitu PT Fujifilm Indonesia."Masa transisi pengembalian hak distribusi ini dilakukan sedemikian rupa secara terkoordinasi dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kelancaran jalannya kegiatan usaha perseroan," kata Sungkono. (Ahm/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya