BUMN Go Public, Ini Untungnya Buat Masyarakat

Langkah IPO dari perusahaan BUMN bisa menciptakan pemerataan pendapatan melalui kepemilikan saham.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Feb 2016, 16:48 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 16:48 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Melepas saham perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke publik melalui mekanisme initial public offering (IPO) dinilai memberikan manfaat yang besar. Selain memperkuat permodalan, langkah IPO dari perusahaan BUMN juga bisa menciptakan pemerataan pendapatan melalui kepemilikan saham.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menuturkan, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat saat memiliki saham dari perusahaan BUMN menjalankan mekanisme IPO. 

Keuntungan pertama adalah bisa memperoleh imbal hasil. Semisal sebuah perusahaan BUMN menjual saham dilevel Rp 1.000 per saham. Seiring berjalannya waktu harga saham tersebut naik menjadi Rp 1.100 per saham. Maka jika masyarakat menjual saham kepemilikannya akan memperoleh imbal hasil Rp 100 per saham. 

keuntungan kedua adalah memperoleh dividen. Setiap perusahaan yang melantai di bursa selalu menjalankan aksi pembagian dividen. Pembagian dividen ini adalah memberikan sebagian keuntungan dari perusahaan kepada pemilik saham. Setiap masyarakat yang memegang saham sebuah perusahaan dipastikan akan mendapatkan pembagian dividen tersebut. 

"Jadi benefit yang lebih besar adalah memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki saham BUMN dan ikut menikmati keuntungan yang diperoleh BUMN," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Samsul melanjutkan, dengan melantai di bursa, BUMN juga bakal lebih profesional. Dengan adanya pemegang saham tambahan perusahaan BUMN akan lebih terawasi. Hal itu mengingat, sebagai perusahaan terbuka harus mengedepankan transaparansi.

"Dengan adanya tambahan pemegang saham akan membawa manfaat tambahan berupa profesionalisme pengelolaan BUMN," ujarnya.

Menimbang manfaat dari IPO, BEI meminta kepada para perusahaan BUMN untuk tidak perlu ragu lagi menjalankan aksi IPO. "Dengan banyaknya beneft yang dapat diperoleh oleh perusahaan yang sudah IPO mestikan tidak memberatkan keputusan untuk IPO," tuturnya.

BEI juga menepis anggapan jika perusahaan BUMN melepas sahamnya maka BUMN tersebut akan dikuasai asing. Menurut Samsul, BUMN akan tetap dalam kendali pemerintah selaku pemegang saham pengendali. "Iya, kan pemegang saham pengendalinya tetap pemerintah," ungkap Samsul. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya