OJK Rilis Pengecualian Tender Wajib, Ini Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran untuk penawaran tender wajib.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Sep 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 09:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran untuk penawaran tender wajib.

Jadi setiap wajib pajak yang ungkapkan harta dalam rangka tax amnesty atau pengampunan pajak dan mengakibatkan terungkapnya wajib pajak sebagai pengendali perusahaan terbuka dikecualikan dari kewajiban untuk memberi keterbukaan informasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35/SEOJK.04/2016 tentang Penawaran Tender Wajib Sebagai Akibat Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam rangka mendukung Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Pada surat yang ditandatangani 2 September 2016 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida ini ditetapkan pengecualiaan kewajiban melakukan keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib dalam rangka pengampunan pajak.

Dalam surat edaran ini disebutkan, wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam rangka program pengampunan pajak dan mengakibatkan terungkapnya wajib pajak sebagai pengendali perusahaan terbuka dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib.

Aturan mengenai tender wajib tercantum dalam Peraturan Nomor IX. H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

"Perusahaan terbuka yang mengetahui adanya pengendali baru sebagai akibat pengungkapan harta dalam rangka program pengampunan pajak dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan  keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik," tulis surat edaran tersebut seperti dikutip dari situs resmi OJK, di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Adapun syarat bagi wajib pajak ialah menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak dan disertai informasi tentang kepemilikan saham pada perusahaan terbuka kepada OJK. Format mengenai informasi kepemilikan saham tercantum pada lampiran surat edaran yang tidak terpisahkan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pegampunan pajak atau tax amnesty.

"Pernyataan akan melakukan pemindahbukuan seluruh harta dalam rangka pengambilalihan ke dalam rekening efek pada kustodian atas nama wajib pajak," tulis surat tersebut.

Surat edaran OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 20 hari kerja sejak 31 Maret 2016. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya