Repatriasi Tax Amnesty Terbanyak dari WNI di Singapura

Ditjen Pajak melaporkan jumlah harta yang dideklarasikan dan repatriasi mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Sep 2016, 20:01 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 20:01 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan data realisasi jumlah harta yang dideklarasikan maupun repatriasi mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September 2016. Paling banyak jumlah harta yang di deklarasi luar negeri dan repatriasi berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, sampai dengan periode tersebut, uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) senilai Rp 4,78 triliun hingga 5 September 2016. Berasal dari 31.322 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jumlah harta yang diungkap maupun dialihkan ke dalam negeri mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September 2016. Detilnya harta dari deklarasi dalam negeri Rp 175,21 triliun, luar negeri Rp 35,60 triliun, dan repatriasi Rp 13,08 triliun.

"Urutan pertama dari Singapura dengan jumlah deklarasi Rp 36,71 triliun. Repatriasi Rp 6,27 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 30,44 triliun," jelas Ken di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Posisi kedua, dari Australia dengan total deklarasi Rp 2,54 triliun. Rinciannya repatriasi dan pengungkapan harta di luar negeri masing-masing Rp 124,72 miliar dan Rp 2,41 triliun.

Ketiga berasal dari WNI di Switzerland dengan repatriasi Rp 677,10 miliar dan deklarasi luar negeri Rp 660,34 miliar sehingga total Rp 1,34 triliun. posisi keempat dari Amerika Serikat dengan total deklarasi Rp 1 triliun, rinciannya Rp 86,24 miliar untuk repatriasi dan Rp 914,99 miliar deklarasi luar negeri.

"Kelima dari Pulau Virgin, nilai repatriasi harta Rp 32,66 miliar dan deklarasi luar negeri Rp 927,31 miliar. Total jumlah deklarasi Rp 959,97 miliar," ujar Ken.

Sementara kelompok harta yang paling besar dideklarasikan adalah kas dan setara kas dengan porsi 36,25 persen. Diikuti investasi dan surat berharga 26,80 persen, serta tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya sebesar 16,34 persen. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya