Usul Otoritas Bursa Tambah Broker untuk Tampung Dana Repatriasi

Manajemen BEI menegaskan perusahaan efek juga harus mencatatkan laba usaha sebagai penampung dana repatriasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Sep 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 21:30 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat menambah perusahaan efek yang dapat  menampung dana repatriasi tax amnesty. Oleh karenanya, BEI mengusulkan adanya kelonggaran kriteria perusahaan efek untuk kemudian disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, kelonggaran tersebut salah satunya menurunkan kriteria modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.

"Kalau tidak salah Rp 25 miliar dari Rp 75 miliar," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Namun, Hamdi menuturkan perusahaan efek tetap harus mencatatkan laba usaha. Bukan hanya itu, perusahaan efek tetap tidak boleh terkena suspensi.

"Kalau broker disuspensi tidak bisa. Tetap dipakai itu kriteria penting. Pasti kalau pernah disuspensi tidak masuk," ujar dia.

Hamdi mengatakan, BEI berkomitmen mendukung pemerintah untuk menyukseskan program tax amnesty. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberian diskon transaksi di pasar negosiasi (crossing saham) selama tax amnesty.

Dia mengaku tak takut rugi dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, itu akan tertutupi dengan semakin maraknya transaksi. "Kalau diskon tidak. Di sisi lain diskon tapi transaksi meningkat," tutur dia. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya