Liputan6.com, Jakarta - PTÂ Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) aktivitas di pasar modal pada perusahaan efek PTÂ BNP Paribas Securities Indonesia pada Jumat (11/11/2016).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena perseroan tidak menyampaikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) posisi tanggal 10 November 2016 sampai batas yang ditentukan pukul 08.30 WIB tanggal 11 November 2016.
Dia mengatakan, suspensi itu merujuk ketentuan angka 4 butir b.I peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Baca Juga
"Maka PT BNP Paribas Securities Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa (suspensi) terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 11 November 2016 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata dia seperti dikutip keterbukaan BEI di Jakarta, Jumat pekan ini.
Suspensi ini disampaikan melalui Pengumuman dengan Nomor Pengumuman 00052/BEI.ANG/11-2016. Surat ini ditandangani Alpino Kianjaya dan Direktur BEI Sulistyo Budi.
Advertisement