BEI Resmi Larang Short Selling demi Hindari Tekanan Akibat Virus Corona

Per 2 Maret 2020 BEI resmi melarang aktivitas short selling di pasar modal tanah air.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 15:30 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyatakan bahwa setelah BEI menggelar rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah, untuk mengantisipasi dampak vrius Corona terhadap pasar modal di Indonesia.

Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa per 2 Maret 2020 BEI resmi melarang aktivitas short selling di pasar modal tanah air.

"Selama beberapa waktu, kami koordinasi dengan OJK, dan pemerintah, dirasa perlu dilakukan tindakan untuk shot sell," tegas Inarno di Ruang Seminar III BEI, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Kebijakan ini di ambil, sebagai bentuk inisiatif untuk menjaga pasar modal dalam negeri tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur.

Adapun tiga poin utama terkait larangan shor shelling yang resmi dikeluarkan BEI, seperti:

1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;

2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;

3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dinilai Sudah Tepat

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Inarno menilai kebijakan pelarangan short shelling yang dikeluarkan BEI sudah tepat dan tidak berlebihan bagi pasar modal Indonesia.

"Tools (kebijakan) tersebut sangat hati-hati dalam melakukannya, dan kita lihat secara seksama bersama regulator terkait," terang dia.

Ia juga mengatakan bahwa BEI akan terus memantau pergerakan pasar modal di tengah banyak nya saham dunia berjatuhan akibat dari Corona virus. Dan menyiapkan kebijakan lainnya apabila kondisi pasar modal tanah air semakin tertekan.

"Menurut kami belum perlu dilakukan tindakan yang berlebihan, sebab belum drastis, tapi kita sudah siapkan tools nya (kebijakan lain)," imbuh dia.

Namun ia tidak merinci lebih lanjut tools yang dimaksudkan tersebut.Sementara itu Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo menambahkan bahwa kebijakan yang di ambil sudah melalui prinsip kehati-hatian dengan melihat kondisi pasar modal Indonesia yang sedang terjadi.

Karena itu,  Laksono menilai bahwa  pasar modal yang sehat ialah yang tidak terlalu banyak intervensi atau tampur tangan.

"Kita lihat di bursa yang turunnya lebih parah belum dilakukan," ungkap dia.

Namun, menurut nya BEI tidak menutup kemungkinan untuk mengambil kebijakan lainnya, jika merasa di perlukan.

"Belum dilakukan, kalau pasar menghendaki," tutup dia.

Reperoter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya