Saham ASII hingga IMAS Kompak Menguat Tersengat PPnBM Mobil 0 Persen

Saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) melonjak 17,94 persen ke posisi Rp 1.315 per saham.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Feb 2021, 10:13 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 10:13 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saham sektor otomotif dan turunannya melaju kencang pada perdagangan saham Senin (15/2/2021). Saham sektor otomotif meroket seiring sentimen pemerintah akan memberikan relaksasi pajak berupa PPnBM mobil nol persen yang akan dilakukan bertahap mulai Maret 2021.

Mengutip data RTI pukul 09.49 WIB, saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) melonjak 17,94 persen ke posisi Rp 1.315 per saham. Saham IMAS sempat di level tertinggi 1.385 dan terendah 1.200 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 9.358 kali dengan nilai transaksi Rp 56,7 miliar.

Saham PT Astra International Tbk (ASII) menguat 3,42 persen ke posisi Rp 6.050 per saham. Saham ASII sempat di level tertinggi Rp 6.250 dan terendah Rp 6.000. Total frekuensi perdagangan saham 18.901 kali. Nilai transaksi saham ASII Rp 506,8 miliar.

Saham AUTO melonjak 5,29 persen ke posisi Rp 1.095 per saham. Saham AUTO sempat ditransaksikan ke posisi tertinggi 1.200 per saham dan terendah Rp 1.050 per saham.Total frekuensi perdagangan saham 1.564 kali dengan nilai transaksi Rp 8,8 miliar.

Saham PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS) meroket 16,56 persen ke posisi Rp 380 per saham. Saham IMJS sempat di level tertinggi 400 dan terendah 340 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 2.580 kali dengan nilai transaksi Rp 8,9 miliar.

Sementara itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,70 persen ke posisi 6.266. IHSG sempat di level tertinggi 6.283 dan terendah 6.244. Total frekuensi perdagangan saham 448.910 kali dengan nilai transaksi Rp 4,4 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

PPnBM Mobil 0 Persen Mulai Berlaku Maret 2021

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Satu lagi keringanan diberikan pemerintah dalam bidang pajak. Mulai Maret 2021, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak berupa PPnBM mobil nol persen yang akan dilakukan bertahap.

Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap, dengan menargetkan pendapatan negara bertambah hingga Rp 1,4 triliun serta mendukung industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) ini. 

"Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November)," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenko Perekonomian, seperti dikutip Jumat (12/2/2021).

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Adanya relaksasi PPnBM mobil ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

Aturan Lain

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain relaksasi PPnBM mobil, Usulan Perubahan PP 73/2019 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 juga menjadi penting karena merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan Emisi Gas Buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut diundangkan tahun 2019 dan akan diberlakukan pada Oktober 2021. "Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," jelas dia.

Revisi PP 73/2019 ini akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

Di samping itu, skema pajak PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan CO2 berdasarkan PP 73/2019 akan mampu mendorong pertumbuhan kendaraan rendah emisi dengan memberikan gap pajak yang cukup dengan kendaraan konvensional, sekaligus meminimalkan penurunan industri lokal (teknologi konvensional) dengan menetapkan kisaran pajak sesuai daya beli masyarakat

Industri pendukung kendaraan listrik juga akan mengalami kenaikan dan diharapkan pada tahun 2025 produksi kendaraan atau mobil listrik nasional untuk roda 4 dapat mencapai 20 persen dari kapasitas produksi atau mencapai 400.000 kendaraan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya