Inilah Segmen Kendaraan yang Dapat PPnBM Mobil 0 Persen

Pemberian insentif PPnBM mobil 0 persen ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Feb 2021, 07:46 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 07:46 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM mobil mulai Maret 2021.  Adapun yang dapat PPnBM mobil 0 persen yakni segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2, sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi menyampaikan jika PPnBM mobil 0 persen karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan TKDN kendaraan bermotor di atas 70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (12/2/2021).

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai diberlakukan 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video ini


Terkuak Alasan Pemerintah Beri PPnBM Mobil 0 Persen Mulai Maret 2021

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah memiliki alasan mengeluarkan PPnBM mobil 0 persen mulai Maret 2021. Relaksasi pajak PPnBM  (penjualan atas barang mewah) mobil diprediksi akan mengembalikan produksi ke angka 1 juta unit seperti sebelum masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita seperti melansir Antara di Jakarta.

Dia menuturkan, kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup besar, hingga mencapai 6 persen.

Sektor otomotif juga melibatkan banyak sektor pendukung, memiliki nilai tambah yang rata-rata mencapai Rp 700 triliun dan 91,6 persen pasar otomotif di Indonesia telah dipasok oleh industri dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Inilah pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Menperin.

Kebijakan PPnBM ini ditargetkan bisa menambah pendapatan negara bertambah hingga Rp 1,4 triliun serta mendukung industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) ini. 

"Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November)," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenko Perekonomian.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Adanya relaksasi PPnBM mobil ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya