Waskita Karya Siap Restrukturisasi Obligasi Rp 2,7 Triliun

Izin yang didapatkan Waskita dari pemegang saham untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban surat utang yakni sebesar Rp2,7 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 15 Feb 2021, 11:03 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 11:03 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapat persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban surat utang. Hal ini melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diadakan pada 9 Februari 2021.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), restrukturisasi tersebut merupakan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp1,49 triliun dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Tahun 2017 senilai Rp1,23 triliun.

"Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban Emiten terhadap financial performance yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019," tulis surat tersebut.

Secara total, izin yang didapatkan Waskita dari pemegang saham untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban surat utang yakni sebesar Rp2,7 triliun.

Sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Waskita harus memelihara perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang dari 1:1.

Tak hanya itu, perbandingan total pinjaman dengan total ekuitas (DER) tidak lebih dari 3:1 dan memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1,5:1.

Semua yang tertulis merupakan periode laporan keuangan per 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022.

"Sehubungan dengan Keputusan RUPO yang tercantum, Pemegang Obligasi menyetujui memberikan kuasa kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan/addendum terhadap Perjanjian Perwaliamanatan (apabila diperlukan), dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk tetapi tidak terbatas menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum terhadap Perjanjian Perwalianatan (apabila diperlukan), untuk melaksanakan keputusan tanggal 9 Februari 2021 ini," tulisnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Strategi Investasi Waskita Karya pada 2021

Waskita Karya
(Foto:BUMN)

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menegaskan telah memiliki strategi untuk memutar kembali dana yang didapat agar bisa menciptakan peluang baru investasi pada  2021 di tengah rencana melepas sembilan ruas jalan tol.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono secara virtual, Selasa, 5 Januari 2021.

"Kami sampaikan bahwa tidak semuanya akan kami lepas, artinya 100 persen akan kami divestasi. Meski kami akan divestasi sebagian, tapi hasilnya itu tidak semuanya kami gunakan, sebagian lagi kami investasikan kembali," ujar dia.

Selain itu, Destiawan mengaku pihaknya telah memilih beberapa ruas jalan tol yang memiliki recurring income jangka pendek sehingga pendapatan Waskita pada 2021 bisa mencapai target yang ditentukan.  

"Kemudian kami juga memilih mana ruas yang jangka waktunya ini lebih pendek. itu yang akan kami jadikan recurring income. Jadi ini akan berputar, sehingga Waskita tetap akan mendapatkan ruas-ruas yang akan bisa membantu recurring dalam pendapatan," ujar dia.

Meski demikian, Ia mengaku potensi terkait investasi jangka panjang bisa saja lepas. Namun, Waskita Karya yakin mampu investasi lebih besar pada 2021.

"Jadi tidak semuanya akan kami lepas, memang potensi saat ini kami akan kehilangan itu (jalan tol). Tapi dengan pendapatan itu dan keuntungan yang ada, kami bisa investasi lebih besar lagi," tutur dia.

"Kami akan memilah, sehingga recorvenya tidak bersamaan. Jadi kami mempunyai ruang untuk bisa merencanakan investasi bertahap secara pendapatan," ia menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya