Penjelasan Sritex Terkait Pembayaran Bunga Pinjaman Sindikasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengaku bila pihaknya telah melakukan itikad baik untuk melakukan pembayaran bunga sindikasi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 20 Mei 2021, 14:04 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 14:03 WIB
IHSG Merosot hingga Diberhentikan Sementara
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun tajam karena pengumuman Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan rencana penerapan PSBB secara ketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terus berusaha menyelesaikan masalah terkait status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang saat ini menimpanya.

Dalam penjelasannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sritex mengaku bila pihaknya telah melakukan itikad baik untuk melakukan pembayaran bunga sindikasi.

"Perusahaan telah mengirimkan surat kepada Facility Agent untuk menyampaikan niat pembayaran bunga pinjaman sindikasi pada tanggal 20 April 2021 dan telah mencadangkan dana" tulis informasi tersebut, dikutip Kamis (20/5/2021).

Itikad baik tersebut, diharapkan Sritex mampu membantu pihaknya membuat restrukturisasi agar lebih kondusif meski memiliki beberapa syarat.

"Namun saat proses tersebut berjalan, keputusan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 6 Mei 2021 yang mengabulkan permohonan PKPU dari mitra usaha kami (CV Prima Karya), sehingga merubah konteks restrukturisasi yang sedang kami kerjakan," tulisnya  

Terus melakukan upaya, emiten berkode SRIL ini juga telah mengajukan dokumen npendukung kepada pengadilan Singapura terkait moratorium yang dilakukan perseroan.

"Pada tanggal 17 Mei 2021, perusahaan telah mengajukan dokumen pendukung kepada Pengadilan Singapura. Agenda selanjutnya akan diadakan pada tanggal 21 Mei 2021, Court Hearing," tulisnya.

Tak hanya itu, Sritex bersama dengan financial Advisor dan Legal Advisor masih dalam proses untuk mengajukan proposal kepada pihak kreditur.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Fasilitas Pinjaman Dibekukan

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengalami dampak negatif yang harus ditanggung, salah satunya fasilitas pinjaman yang dibekukan.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode SRIL ini mengaku bila pembekuan fasilitas pinjaman yang harus diterima perseroan mencapai USD 300 juta atau sekitar Rp 4,31 triliun (asumsi kurs Rp 14.397 per dolar AS).

"Dampak PKPU kepada operasional perusahaan cukup minimal. Meski begitu, dampak terhadap pembekuan fasilitas perbankan cukup berdampak kepada arus kas perusahaan. Hingga Q1 2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai USD 300 juta, sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," tulis informasi tersebut.

Selain itu, Sritex mengaku penjualannya dalam jangka panjang memiliki kemungkinan mengalami dampak karena modal kerja yang digunakan terganggu.

"Untuk menghindari keputusan pailit untuk perusahaan, saat ini kami menjalin komunikasi yang baik dengan para kreditur kami. Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh kreditur kami," tulisnya.

Sritex juga berharap kegiatan perusahaan dapat kembali normal apabila restrukturisasi dapat diterima dengan baik oleh kreditur.

"Saat ini perusahaan masih berkomunikasi dengan lembaga rating Moodys dan Fitch. Kami masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya