Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar efek syariah yang meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek lainnya pada Jumat, 23 Juli 2021. Daftar efek syariah ini mulai berlaku 1 Agustus 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang daftar efek syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta daftar efek syariah yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
"Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pengguna daftar efek syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunya preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah,” dikutip dari laman OJK, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Berlaku 1 Agustus 2021
Setiap tahunnya, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember.
Namun berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat lima hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juli tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021.
Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Setiap tahun, secara periodic, OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember.
Namun, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat lima hari kerja sebelum berakhirnya Juli tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2021.
Advertisement