Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) teken kerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seiring usulan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya. Kerja sama itu juga terkait rencana pengalihan pengelolaan program anuitas polis asuransi Jiwasraya dari perseroan kepada Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA).
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi seperti yang tertuang dalam POJK 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Akan tetapi, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Baca Juga
Hubungan transaksi afilasi struktural dengan perseroan dan Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang memiliki pemegang saham pengendali yaitu pemerintah Indonesia.Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Kamis, (2/9/2021).
Advertisement
Sedangkan berdasarkan struktur kepengurusan, Perseroan dan DPGA terafiliasi karena direktur keuangan dan manajemen risiko pada perseroan menjadi Ketua Dewan Pengawas DPGA.
Adapun perjanjian kerja sama berkaitan dengan pengelolaan asuransi JS pendanaan hari tua bagi karyawan PT Garuda Indonesia Tbk dilakukan pada 30 Agustus 2021.
Sedangkan perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang pengelolaan program asuransi JS Anuitas Prima bagi pensiunan PT Garuda Indonesia Tbk pada 31 Agustus 2021.
Obyek transaksi afiliasi Adapun persetujuan usulan restrukturisasi polisi asuransi Jiwasraya bersamaan dengan rencana pengalihan pengelolaan program anuitas polis asuransi Jiwasraya dari perseroan ke Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA).
Nilai transaksi untuk nilai tunai anuitas antara lain dengan total jumlah peserta sebanyak 2.816 peserta dengan nilai tunai anuitas perhitungan Jiwasraya per 1 Mei 2021 sebesar Rp 612,06 miliar.
Selain itu, nilai tunai pendanaan hari tua (PHT) dengan jumlah peserta PHT per 1 Mei 2021 sebanyak 4.115 peserta dengan total nilai tebus Rp 143,42 miliar.
Dalam transaksi ini, perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan rekan sebagai penilai independen.
Dari ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan rencana transaksi, penilaian independent berpendapat rencana transaksi ini ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan adalah wajar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pertimbangan Perseroan
Adapun perseroan melakukan transaksi seiring kajian apabila polis tidak direstrukturisasi akan terjadi keadaan default pembayaran manfaat oleh Jiwasraya yang tidak hanya untuk Tunjangan Hari Tua tetapi anuitas untuk ke depan.
"Hal ini merupakan kondisi financial distress di mana perseroan memahami bahwa jenis aset yang dimiliki Jiwasraya terdiri atas aset-aset yang tidak siap pakai untuk mendukung pembayaran klaim,” tulis perseroan.
Dari sisi waktu dan jumlah yang akan diterima dapat diestimasikan tidak mengcover besarnya manfaat yang harus diterima berdasarkan kesepakatan awal. Secara legal apabila default terjadi, kondisi yang ada nantinya akan menggiring Jiwasraya melakukan likuidasi dan melakukan penyelesaian liabilitas perusahaan. Dana tersebut akan cair dengan menunggu proses likuidasi yang mungkin memakan waktu cukup lama.
Perseroan telah menunjuk Aktuaris Independen untuk mengkaji usulan Jiwaraya dengan ruang lingkup memberikan opini kewajaran nilai tunai dari polis lama yang dibatalkan dan jumlah top up untuk mendapatkan manfaat yang sama seperti diperjanjikan sebelumnya baik untuk peserta aktif dan pensiun per tanggal penentuan yang disepakati bersama.
“Atas opini tersebut diharapkan, manajemen Perseroan memperoleh keyakinan besaran nilai tunai adalah fair sesuai dengan skema pembatalan polis pada umunya dan usulan skema telah sesuai dengan besaran manfaat yang fair baik bagi Jiwasraya maupun Perseroan,” tulis perseroan.
Advertisement