Transaksi Bursa hingga Rp 10 Juta Bebas Bea Materai

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pembebasan dari bea materai untuk trade confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai hingga Rp 10 juta.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Feb 2022, 15:21 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 15:21 WIB
Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah berkoordinasi terkait implementasi bea materai sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari bea materai untuk trade confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai hingga Rp 10 juta.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, hal tersebut untuk akomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor ritel. Dengan demikian tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa.

Laksono menuturkan, lebih dari separuh investor yang aktif melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp 10 juta.

Laksono mengatakan, ketentuan Bea Materai telah berlaku sejak Januari 2021 (UU) dan materai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 (PMK) untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi bursa.

"Sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut bea materai. Sebagai informasi TC tetap terutang bea materai meskipun tidak dipungut oleh anggota bursa, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Terkait dengan sistem anggota bursa, Ditjen Pajak (DJP) dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi atau workshop kepada AB sejak awal 2021. Hal ini agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut BM dan atau tidak ditunjuk tetapi ingin memfasilitasi pemenuhan bea materai bagi nasabah.

"Kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari anggota bursa berbeda-beda, tergantung pada jumlah nasabah aktif masing-masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur pemungutan dapat dilakukan secara manual,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Untuk Trade Confirmation

20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Pengunjung melintasi layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya  pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp 10.000. Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.

Untuk diketahui, TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan atas keseluruhan transaksi saham dalam periode satu hari.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tutur dia.

Dia mengatakan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya