Liputan6.com, Jakarta - Izin usaha pertambangan (IUP) PT Delta Samudra (PTDS), yang merupakan anak usaha dari PT SMR Utama Tbk (SMRU) dicabut.
Hal itu terungkap dalam siaran pers Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 15 Februari 2022.Dalam rilis tersebut, Kementerian Investasi melakukan pencabutan 180 IUP mineral dan batu bara. PT Delta Samudra masuk dalam daftar IUP yang dicabut.
Sekretaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novialdy mengungkapkan, pencabutan tersebut berakibat pada meningkatnya kerugian perusahaan. Sehingga manajemen PTDS telah melayangkan surat keberatan tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal.
Advertisement
Baca Juga
"Perseroan melalui PTDS telah melayangkan surat No. 003/DS/DIR/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 perihal keberatan atas pencabutan IUP PTDS dan permohonan pencabutan IUP yang ditujukan kepada Kementerian ESDM dan BKPM,” ujar Arief dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Rabu (2/3/2022).
Arief menambahkan, perseroan belum dapat memperkirakan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan IUP tersebut kembali.
PTDS merupakan entitas anak perseroan yang bergerak dalam pertambangan batu bara. Pada rentang 2010–2013, PTDS telah melaksanakan kegiatan eksplorasi dengan melakukan pemboran sebanyak kurang lebih 214 titik bor dengan biaya berkisar Rp 42 miliar.
Sayangnya, hasil dari eksplorasi tersebut dapat disimpulkan PTSD memiliki kualitas batu bara dengan peringkat rendah (low rank coal) dengan rata-rata kalori 3.110 Kcal/Kg (GAR) dengan estimasi cadangan 43 juta ton batu bara.
Dalam rentang 2013—2019, PTDS belum dapat melakukan aktivitas produksi atau operasional mengingat harga batu bara yang relatif rendah. Untuk harga batu bara Newcastle dengan GAR lebih dari 6.000 Kcal/Kg di 2009—2019 berkisar USD 48—130. Sehingga GAR yang dimiliki PTSD (3110 Kcal/Kg) dinilai tidak ekonomis.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses Persetujuan RKAB
Namun demikian, Arief mengatakan PTDS tetap membuat rencana kerja dan anggaran (RKAB), AMDAL, laporan eksplorasi, studi kelayakan dan mengurus PPKH serta membayar iuran dengan akumulasi sebesar Rp 2,8 miliar.
PTDS telah mendapatkan persetujuan akhir atas revisi studi kelayakan dari Dinas ESDM Provinsi KAlimantan Timur pada 25 Mei 201 dan kelayakan serta izin lingkungan pada 7 Desember 2020.
Saat ini PTDS sedang dalam proses persetujuan RKAB tahun 2022 melalui laman https://erkab.esdm.go.id/login dengan surat permohonan No. 002/DS-DIR/I/2022 dengan status terakhir proses evaluasi III per 11 Februari 2022.
"Meskipun kami telah melakukan hal-hal itu, namun pada 11 Februari 2022 kami menerima surat dari Lembaga OSS Kementerian INvestasi atau Badan Penanaman Modal (BKPM) dengan No. 20220202-01-85758 tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PTDS,” ungkap Arief.
Advertisement