Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjelaskan terkait gencarnya melakukan aksi korporasi pembelian kembali (buyback) saham atau buyback saham pada awal 2023.
Direktur Keuangan BRI Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari menuturkan, alasan buyback tersebut berkaitan dengan aspirasi BRI kepada pekerja akan saham BRI.
Baca Juga
"Selalu align dengan reward maupun insentif kepada pekerja dalam bentuk saham sehingga membentuk engagement kepada pekerja. Jumlah buyback Rp 1,5 triliun diselsaikan maksimal 18 bulan dari putusan RUPS ini tidak berpengaruh kepada kinerja Perseroan," kata Viviana dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (8/2/2023).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, pihaknya sudah perhitungkan kondisi keuangan pasca buyback dan tetep solid.Â
"Bahwa motivasi buyback memang untuk meningkatkan engagament karyawan. Tugas kita create value, ada economic, ada social value yang harus diperhatikan siapa stakeholder dan value apa yang kita hadirkan ke sana," kata Sunarso.
Menurut ia, jika stakeholder pemegang saham, BRI harus menciptakan nilai. Salah satunya, meningkatkan kekayaan saham.Â
"Terutama, pada pertumbuhan laba, aset balance sheet, pada akhirnya pertumbuhan dividen dan peningkatan harga saham," kata dia.
Sunarso menuturkan, pemerintah merupakan stakeholder lainnya. Pemerintah juga pasti mengharapkan peningkatan nilai ekonomi yang dibangun BRI.
"Ada peningkatan nilai ekonomi yang akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam program pemerintah," ujar dia.
Â
Buyback Saham BRI
BRI bakal menggelar aksi korporasi dengan melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp 1,5 triliun.Â
Merujuk keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), buyback dilakukan melalui BEI, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 18 bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2023 (RUPST) yang menyetujui buyback saham.
"Buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, buyback dilaksanakan oleh Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham. Program tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perusahaan secara jangka panjang.Â
"Selaras dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud untuk melanjutkan rangkaian Program Kepemilikan Saham secara berkesinambungan. Oleh karenanya, pada 2023 Perseroan akan melaksanakan kembali Buyback dengan berpedoman pada POJK 30/2017 (Buyback 2023)," tulisnya.
Perkiraan jumlah nilai seluruh buyback 2023 sebesar-sebesarnya Rp 1,5 triliun yang berasal dari kas internal Perseroan sesuai peraturan yang berlaku.
Perkiraan nilai buyback belum termasuk biaya (komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya) yang diperkirakan sebanyak-banyaknya 0,32 persen dari perkiraan nilai buyback, apabila buyback 2023 dilaksanakan secara keseluruhan.
Â
Â
Advertisement
BRI Gelar Program ESA
Dengan asumsi BRI menggunakan kas internal untuk buyback 2023, aset dan ekuitas diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah perkiraan nilai buyback dan perkiraan biaya buyback.Â
"Pelaksanaan buyback 2023 diprediksikan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, termasuk dari sisi pendapatan maupun biaya operasional," tulisnya.
Saham hasil buyback 2023 akan digunakan untuk Program Kepemilikan Saham. Alokasi saham hasil buyback 2023 akan dirancang bertahap, sesuai perkiraan jadwal dan rencana pelaksanaan Program Kepemilikan Saham.Â
Program kepemilikan saham pekerja dialokasikan dalam bentuk employee stock allocation atau employee stock option program. Alokasi program kepemilikan saham pekerja yang akan diberikan didasarkan pada pencapaian kinerja individu dan Perseroan.Â
Adapun program kepemilikan saham direksi dan dewan komisaris dapat diberikan antara lain sebagai insentif tahunan, insentif jangka panjang atau insentif lainnya yang dibayarkan dalam bentuk saham sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.