Liputan6.com, Jakarta - Bagi investor pasar modal pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pasar perdana dan pasar sekunder. Lantas, apa perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder?
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (20/2/2023), pasar ketika perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan untuk masyarakat umum disebut pasar perdana atau pasar primer.
Baca Juga
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Advertisement
Periode pasar perdana, yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak penjamin emisi (Underwriter) melalui perantara pedagang efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen 0enjual saham. Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).
Pada pasar perdana di pasar modal harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
Perlu diingat seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed).
Contoh Pasar Perdana
Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan (oversubscribed) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder.
Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan (oversubscribed), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.
Pengertian Pasar Sekunder
Sementara itu, pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.
Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.
Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain.
Contoh Transaksi di Pasar Sekunder
Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.
Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Advertisement
Skema Transaksi
Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.
Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1 persen.
Lantas, seperti apa skema transaksi di pasar perdana dan pasar sekunder?
Pasar Perdana
- Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
- Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Skema Transaksi Pasar Sekunder
Pasar Sekunder
- Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.
- Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
- Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
- Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.
- Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
- Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
- Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.
Advertisement