Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Teknologi Besar dari Google hingga Meta menghadapi peningkatan pengawasan dan potensi denda sebanyak 10 persen dari penjualan global untuk praktik yang merugikan konsumen, di bawah undang-undang baru yang akan diumumkan Selasa, 25 April 2023 oleh pemerintah Inggris.
Di bawah proposal, Unit Pasar Digital baru di regulator anti monopoli negara itu akan memiliki kekuatan untuk memberlakukan kewajiban tambahan pada beberapa perusahaan terbesar Silicon Valley yang dianggap memiliki "status pasar strategis".
Baca Juga
Rezim baru akan menargetkan perusahaan dengan kekuatan pasar yang mengakar dalam setidaknya satu aktivitas digital dan penjualan global di atas USD 31,2 miliar atau setara Rp 465,6 triliun (asumsi kurs Rp 14.923 per dolar AS).
Advertisement
Otoritas Persaingan dan Pasar Pejabat tertinggi Eksklusif Inggris, Sarah Cardell mengatakan ini menjadi momen penting dalam cara regulator melindungi konsumen di Inggris Raya.
“Dan ini cara kami memastikan pasar digital berfungsi untuk ekonomi Inggris Raya, mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan inovasi,” kata Cardell, dikutip dari SCMP, Selasa (25/4/2023).
Inggris pertama kali menyusun rencana potensial untuk membuat aturan persaingan digital baru pada awal 2019, pada saat itu menjadikan negara tersebut terdepan dalam dorongan global untuk mengendalikan Big Tech.
Kekuatan baru datang setelah penundaan untuk memperkenalkan proposal tahun lalu yang berarti Uni Eropa jauh di depan Inggris dengan Undang-Undang Pasar Digitalnya yang penting.
Langkah-langkah tersebut mencerminkan kekuatan yang diperkuat yang diserahkan kepada regulator antimonopoli Jerman untuk menyelidiki perusahaan yang memainkan "signifikansi terpenting".
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.