Liputan6.com, Jakarta - PT Harum Energy Tbk (HRUM) memberikan suntikan modal kerja senilai USD 300 juta kepada anak usaha untuk mengembangkan suatu proyek nikel di Weda Bay.Â
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, ditulis Kamis (19/10/2023), Harum Energy memberikan pendanaan kepada entitas anak Perseroan sebesar USD 300 juta untuk membiayai investasi entitas anak Perseroan dalam PT Blue Sparking Energy.Â
Baca Juga
Adapun BSE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan menjalankan usaha di bidang pengolahan dan pemurnian nikel.
Advertisement
"BSE saat ini sedang mengembangkan suatu proyek high-pressure acid leaching yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah," ujar Direktur Utama Harum Energy Ray A. Gunara.Â
Menurut ia, proyek tersebut dirancang untuk memproduksi nickel-cobalt hydroxide intermediate product 'MHP- Mixed Hydroxide Precipitate’ dengan kapasitas terpasang tahunan sekitar 67.000 ton (‡10 persen) setara nikel dan sekitar 7.500 ton (‡10 persen) kobalt, termasuk dengan fasilitas dan infrastruktur pendukungnya.
Adapun aliran dana atas transaksi dari Perseroan kepada entitas anak Perseroan untuk keperluan pengembangan dan pembangunan proyek tersebut didanai oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada PT Harum Nickel Perkasa (HNP) dan selanjutnya, HNP memberikan pendanaan kepada PT Tanito Harum Nickel (THN) Masing-masing pendanaan tersebut, baik ketika disalurkan dari Perseroan kepada H P maupun dari H P kepada THN didasarkan pada suatu perjanjian antara pihak-pihak terkait.Â
Â
Transaksi Material
Dalam hal ini, masing-masing HNP dan THN merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan investasi pada pertambangan nikel dan pengolahannya.
Sesuai dengan tujuan dari Transaksi untuk membiayai investasi entitas anak Perseroan dalam Proyek yang dikembangkan oleh BSE, dan dengan merujuk pada Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada 2 Oktober 2023 yang menginformasikan bahwa THN dan BSE telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman pada 29 September 2023 sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh THN kepada BSE dengan jumlah sebanyak- banyaknya USD 500 juta, maka dana dari transaksi yang telah diterima oleh THN untuk selanjutnya akan dialirkan kepada BSE sebagai bagian dari dana pinjaman yang ditarik oleh BSE berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman tersebut.
"Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17, dengan nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas Perseroan," kata dia.Â
Advertisement
Tujuan Investasi
"Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17, dengan nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas Perseroan," kata dia.Â
Sementara itu, pihak-pihak dalam transaksi, HNP dan THN, keduanya merupakan pihak terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.Â
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 17, Transaksi tersebut di atas tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17.
Transaksi tersebut merupakan suatu bentuk investasi dalam cakupan kegiatan usaha utama HNP dan THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas perusahaan holding dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara berkelanjutan untuk keperluan modal kerja dan investasi entitas anak Perseroan terkait.
Â
Anak Usaha Harum Energy Beri Pinjaman kepada Blue Sparking Energy
Sebelumnya diberitakan, PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak usaha PT Tanito Harum Nickel  (THN) memberikan pinjaman kepada PT Blue Sparking Energy (BSE) sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 7,81 triliun (asumsi kurs 15.622 per dolar Amerika Serikat).
Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (5/10/2023), THN dan BSE menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman pada 29 September 2023 seiring pemberian fasilitas pinjaman maksimal USD 500 juta. Pinjaman itu akan digunakan untuk pembiayaan pengembangan atau pembangunan proyek high pressucre acid leaching di BSE.
Penarikan atas pinjaman dapat dilakukan lebih dari kali dan akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terutang sebesar SOFR+ 2,6 persen per tahun sejak dicairkannya setiap pinjaman hingga jumlah pokok terkait dilunasi seluruhnya.
Adapun Tanito Harum Nickel merupakan suatu perseroan terbatas Indonesia menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dengan fokus pada investasi dalam bisnis nikel. Sedangkan BSE merupakan suatu perseroan terbatas Indonesia yang menjalankan usaha di bidang pengolahan dan pemurnian nikel.
Saat ini Blue Sparking Energy mengembangkan suatu proyek high pressuce acid leaching yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Estate di Kabupaten Halmahera Tengah.
Â
Â
Advertisement
Produksi Nickel Cobalt
Proyek itu dirancang untuk memproduksi nickel cobalt hydroxide intermediate product dengan kapasitas terpasang tahunan 67.000 ton atau kurang lebih 10 persen setara nikel dan sekitar 7.500 ton atau kurang lebih 10 persen kobalt, termasuk fasilitas dan infrastruktur pendukungnya.
Langkah Harum Energy itu sebagai upaya meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Selain itu, upaya utama perseroan diversifikasi usaha melalui ekspansi ke usaha pertambangan dna pengolahan nikel.
Transaksi merupakan suatu bentuk implementasi ekspansi usaha perseroan ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel dalam rangka menciptakan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. BSE sedang dalam tahap konstruksi suatu kontrak proyek high pressucre acid leaching yang memerkukan pembiayaan untuk pengembangan dan kontruksi proyek itu.
Transaksi ini diharapkan tidak hanya memperluas diversifikasi produk nikel perseroan tapi juga memberikan peluang kepada perseroan untuk partisipasi di pasar bahan baku baterai.
Pemberian fasilitas pinjaman untuk membiayai pengembangan dan konstruksi proyek high-pressuce acid leaching milik BSE. Selain itu itu pembiayaan kembali utang yang ada saat ini dan keperluan umum perseroan.
Transaksi Harum Energy melalui anak usahanya THN kepada BSE dinilai wajar oleh penilai independent dari KJPP Iskandar dan rekan.