Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya indikasi fraud atau kerugian PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan Perseroan yakni PT IGM. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa telah meminta penjelasan kepada perusahaan terkait.
Nyoman menjelaskan, Bursa senantiasa melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat, maupun atas informasi yang beredar di publik. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga
"INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Nyoman juga menanggapi temuan BPK atas window dressing pada laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Dalam catatannya, INAF sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023. Namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
"Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung," kata Nyoman.
Sementara KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada 1 Juni 2024. Berdasarkan laporan yang disampaikan, diketahui bahwa perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo. Basis opini WDP tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.
"Bursa sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan KAEF dalam penyajian laporan keuangan," jelas Nyoman.
Temuan BPK
Sebelumnya, BPK mencatat masalah yang dihadapi Indofarma dan anak usaha Indofarma yakni PT IGM melakukan aktivitas berindikasi fraud dengan transaksi jual beli fiktif pada business unit fast moving consumer goods (FMCG). Selain itu, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
BPK juga menemukan, perseroan melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer. Hal ini antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.
Selain itu, melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Masalah lainnya, mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
Advertisement