Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi pada saham PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX). Penghentian sementara saham MMIX lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
“Sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham MMIX pada perdagangan tanggal 13 Januari 2025,” mengutip pengumuman Bursa, Senin (13/1/2025).
Advertisement
Penghentian sementara perdagangan saham PT Multi Medika Internasional Tbk dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham MMIX.
Advertisement
Saat ini, saham MMIX terpatau berada di posisi 218. Dalam sepekan, MMIX naik 11,79 persen dan naik 50,34 persen sejak awal tahun (year to date/YTD).
Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA) atas saham MMIX pada 6 Januari 2025. Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Multi Medika Internasional Gandeng Perusahaan China Bangun Pabrik Popok
Sebelumnya, PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) mengumumkan kerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok, Fujian Nice Paper Hygiene Products Co untuk penyertaan modal dalam proyek pembangunan pabrik popok di Indonesia dalam bentuk kerja sama joint venture (usaha patungan).
Para pihak telah bersepakat dengan pada 2 Januari 2025. Direktur Utama MMIX, Mengky Mangarek menjelaskan jangka waktu MoU berlaku selama 36 bulan sejak dilakukan kesepakatan bersama tersebut. Adapun nilai investasi dan detail rencana proyek kerjasama ini belum disepakati.
"Rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam MoU tersebut belum ditentukan di dalam MoU dan dimana detail atas rencana investasi tersebut, masih akan dinegosiasikan lebih lanjut antara para pihak," kata Mengky dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (4/1/2025).
Advertisement
Hubungan Afiliasi
Lebih lanjut, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan perseroan. Justru diharapkan dari kerjasama ini akan meningkatkan pendapatan perseroan di masa depan apabila rencana investasi tersebut terlaksana.
Rencana transaksi antara perseroan dengan Nice Paper ini tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
"Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04 2020," tulis Mengky.