Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyatakan belum menerima perintah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna terkait rencana Pertamina mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
"Sampai saat ini belum menerima perintah dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna terkait pelaksanaan aksi korporasi itu," ujar Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Heri Yusup dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 917/1/2014).
Heri menambahkan, pelaksanaan aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan usaha, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal ini peraturan yang mengatur tentang penggabungan atau peleburan usaha yang dilakukan oleh perusahaan publik atau emiten sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK IX.G/1 yang di dalamnya mengatur persetujuan dari RUPS dan keterbukaan informasi. Apabila aksi korporasi itu akan dilaksanakan, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuannya," kata Heri.
Perseroan pun akan menyampaikan informasi kepada stakeholder apabila telah terdapat kepastian untuk melaksanakan aksi korporasi itu. (Ahm/Igw)
Baca juga:
Pemerintah Restui Pertamina Caplok PGN
Dahlan Ungkap Solusi Akuisisi PGN, Apa Respon Pertamina?
Akuisisi PGN oleh Pertamina Tunggu Kajian Danareksa & Bahana
"Sampai saat ini belum menerima perintah dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna terkait pelaksanaan aksi korporasi itu," ujar Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Heri Yusup dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 917/1/2014).
Heri menambahkan, pelaksanaan aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan usaha, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal ini peraturan yang mengatur tentang penggabungan atau peleburan usaha yang dilakukan oleh perusahaan publik atau emiten sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK IX.G/1 yang di dalamnya mengatur persetujuan dari RUPS dan keterbukaan informasi. Apabila aksi korporasi itu akan dilaksanakan, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuannya," kata Heri.
Perseroan pun akan menyampaikan informasi kepada stakeholder apabila telah terdapat kepastian untuk melaksanakan aksi korporasi itu. (Ahm/Igw)
Baca juga:
Pemerintah Restui Pertamina Caplok PGN
Dahlan Ungkap Solusi Akuisisi PGN, Apa Respon Pertamina?
Akuisisi PGN oleh Pertamina Tunggu Kajian Danareksa & Bahana